Singaraja, Jasa Raharja ikut berperan aktif dalam kegiatan Pengamanan Natal tahun 2023 dan Tahun Baru tahun 2024. Hal ini sesuai tugas Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara penyelenggara program perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan, memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dan penjaminan /penggantian biaya rawatan kepada koban luka-luka.
Dengan adanya pelayanan digital terpadu, diharapkan dapat membantu mempercepat penanganan dan penyaluran santunan kepada korban dan keluarga korban kecelakaan melalui kolaborasi yang dilakukan Jasa Raharja dengan kepolisian, rumah sakit, dukcapil, dan stakeholder lainnya.
“Harapannya dengan adanya digitalisasi pelayanan santunan kepada korban kecelakaan akan berdampak terhadap peningkatan kualitas layanan khususnya kecepatan dalam penyerahan santunan. Kecepatan penyerahan santunan untuk korban meninggal dunia dari target 2.5 hari, dalam realisasinya dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari,” ungkap Humas Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Yudha Pradista, Rabu 27 Desember 2023.
Sementara untuk penanganan kecelakaan khususnya selama periode Nataru 2023 ini,Jasa Raharja bekerja sama dengan rumah sakit menerapkan sistem penjaminan 24 jam yang didukung dengan mensiagakan posko digital data laka online dengan Integrated Road safety Management System (IRSMS) Polri dan Rumah Sakit.
Sampai dengan 21 Desember 2023 jumlah santunan yang sudah diserahkan sebesarRp. 22.554.662.277,- atau terjadi kenaikan sebesar 11.65% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Untuk jumlah korban juga sebanyak 1.357 korban, terdapat kenaikan sebesar 19.87%. Hal ini disebabkan meningkatnya mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan atau aktivitas, serta kurangnya disiplin masyarakat dalam berkendara.
Himbauan kepada masyarakat jika bepergian hendaknya selalu waspada danmengutamakan keselamatan berlalu lintas mematuhi rambu lalu lintas, memakai helm SNI, memakai seat belt untuk kendaraan roda 4, tidak menggunakan HP saat berkendara serta mentaati protokol kesehatan. Dan kepada para orang tua untuk tidakmemberikan anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor. (TIM)
Discussion about this post