• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Thursday, June 12, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home BIROKRASI

Tidak Pernah Pinjam Kredit di BPD Bali, Asset Dilelang Pemilik Melawan

by redaksi dewatapos
25/07/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Tidak Pernah Pinjam Kredit di BPD Bali, Asset Dilelang Pemilik Melawan

Singaraja, Kasus pelik tengah dihadapi I Nengah Udayana (52) warga Dusun Kanginan, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Dimana lahan miliknya seluas 3.125 M2 terancam lenyap setelah pihak Bank BPD Bali dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan mengambil alih melalui proses lelang. Ironisnya, selaku pemilik lahan Udayana tidak tahu menahu lahan miliknya dijadikan agunan bank.

Merasa tidak pernah menjadikan lahan kebun tersebut sebagai jaminan, I Nengah Udayana melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan atas obyek sengketa, dimana sejak sekitar tahun 2008, Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa tersebut dibawa dan disimpan oleh kakaknya Nyoman Sulaksana dan keponakannya I Nyoman Prayudi Sastra.

Putu Indra Perdana, SH dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta dan Rekan menyebutkan, kliennya I Nengah Udayana telah menguasai, memanfaatkan dan menghasili tanah objek sengketa tersebut sebagai sumber mata pencaharian.

Berita Terkait

Bank BPD Bali Berikan Dukungan Digitalisasi Daerah

Wujudkan Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Desa Dengan Siskeudes – Link CMS

“Sekitar bulan April 2018 kliennya pernah meminta kepada kakaknya untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa, akan tetapi tidak mau menyerahkan dan mengatakan, SHM tersebut masih disimpan. Sedangkan keponakannya sudah tidak bisa ditemui dan dihubungi,” beber Indra Permana.

Disebutkan, sekitar pertengahan bulan Juni 2023 kliennya menerima surat dari BPD Bali yang berisi pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Agunan Kredit Nomor: B-0379/GTS/BSN/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang akan dilaksanakan melalui KPKNL terhadap obyek sengketa. “Klien kami sangat terkejut karena tidak pernah meminjam uang, mendatangi dan  menandatangani surat-surat pengajuan kredit dengan menjaminkan Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa tersebut,” beber Indra Perdana didampingi sejumlah pengacara dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta dan Rekan.

Disisi lain, Indra Perdana juga menyebutkan, sampai saat ini kliennya tidak mengetahui dengan pasti siapa yang telah menggunakan Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa sebagai agunan kredit di BPD Bali Capem Gatot Subroto tersebut, dimana kliennya hanya mengetahui kakak dan keponakannya yang membawa dan menyimpan SHM miliknya itu.

“Atas pengunaan SHM itu, dipastikan telah terjadi perbuatan melanggar hukum dalam proses permohonan dan pencairan kredit yang menggunakan SHM sebagai agunan, sehingga klien kami juga akan melaporkan secara pidana atas peristiwa tersebut karena ada indikasi terjadi tindak pidana pemalsuan, penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, 372, dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” papar Indra Perdana.

Sebagai upaya menjaga asset atas kepemilikan lahan yang sah untuk penghidupan kliennya, Kuasa Hukum Kantor Advokat I Nyoman Sunarta dan Rekan juga melayangkan surat pemberitahuan kepada BPD Bali dan KPKNL, dimana untuk menghindari kerugian yang lebih besar pada kliennya, masih melakukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menjatuhkan putusan provisi untuk menunda pelaksanaan lelang agunan kredit pada lahan di Desa Les tersebut.

Dalam permasalahan itu juga, Udayana melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan Surat Somasi kepada I Nyoman Prayudi Sastra sebagai terlawan II dan Nyoman Sulaksana sebagai terlawan III untuk segera mengembalikan Sertifikat Hak Milik, namun tidak ada tanggapan yang baik dari keponakan dan kakaknya itu. (TIM)

 

Tags: bankbpdbalikpknllelang
Share17SendScanShareSend
Previous Post

Bebas Pada Putusan Sela, Pelaku Pencabulan Anak Kembali Ditangkap

Next Post

Percepat Implementasi Masterplan Smart City, Kominfosanti Buleleng Gelar Bimtek Kedua

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat
Buleleng

Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat

04/04/2025
Next Post
Percepat Implementasi Masterplan Smart City, Kominfosanti Buleleng Gelar Bimtek Kedua

Percepat Implementasi Masterplan Smart City, Kominfosanti Buleleng Gelar Bimtek Kedua

Discussion about this post

Recommended

Dua Rumah Rusak Tertimpa Pohon Tumbang di Pengastulan

Dua Rumah Rusak Tertimpa Pohon Tumbang di Pengastulan

23/05/2024
Rekontruksi Kasus Hutang 5,4 Milyar, Penyebab Kematian Belum Terungkap

Rekontruksi Kasus Hutang 5,4 Milyar, Penyebab Kematian Belum Terungkap

28/02/2025

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA