Merasa tidak jelas dalam proses penanganan dugaan kasus hukum yang melibatkan perbekel Desa Bungkulan, puluhan warga Bungkulan akhirnya mendatangi Kejaksaan Negeri Buleleng, bahkan warga melontarkan yel-yel termasuk membentangkan sebuah spanduk berkaitan dengan proses hukum yang dilakukan.
Singaraja, Sejumlah warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Selasa (25/5/2021), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Kedatangan puluhan warga Desa Bungkulan tersebut, untuk mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah lapangan Bungkulan yang diduga dilakukan Ketut Kusuma Ardana yang notabene Perbekel Desa Bungkulan.
Kedatangan warga Desa Bungkulan yang dikoordinir langsung oleh Ketut Sumardana ke Kantor Kejari Buleleng, selain mempertanyakan tindaklanjut kasus tersebut, juga membentangkan spanduk yang bertuliskan “Berkas Perkara Pidana Oknum Perbekel Bungkulan Pulang Pergi” Kejari-Polres, Polres-Kejari, Kejari-Polres. Pak Kajari Buleleng : Masih Mungkinkah Masyarakat Desa Bungkulan Mendapatkan Keadilan”.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Buleleng, dimana Perbekel Desa Bungkulan Ketut Kusuma Ardana telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen, dengan sangkaan Pasal 263 KUHP. Berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke pihak Kejari Buleleng, namun berkasnya terus dinyatakan belum lengkap. Kedatangan perwakilan warga ini diterima oleh Kepala Kejari Buleleng, Putu Gede Astawa. Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa berkas perkara kasus itu masih diteliti oleh tim JPU.
Salah seorang tokoh masyarakat desa Bungkulan, Ketut Sumardana mengatakan, kedatangan sejumlah warga ini untuk mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Ketut Kusuma Ardana.
“Pak Kajari tadi menegaskan, masih sedang meneliti berkasnya karena masih ada kekurangan. Ini terus ditindaklanjuti. Ada waktu satu minggu kedepan (penelitian berkas selesai). Pihak polisi sudah berani menyangkakan karena 2 alat bukti cukup, kenapa kejaksaan tidak?,” kata Sumardana.
Sementara itu Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara menegaskan, berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Ketut Kusuma Ardana, baru diterima pihak penuntut umum pada Senin kemarin.
“Memang berkas perkara kasus tersebut sebelumnya sempat dikembalikan penuntut umum ke penyidik Polres Buleleng, karena dianggap belum melengkapi syarat formil dan meteriil. Saat ini, penuntut umum masih melakukan penelitian berkas perkara kasus tersebut,” papar Jayalantara.
Kini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng masih memeriksa dan meneliti berkas perkara tersebut, apakah bisa dinyatakan lengkap atau tidak. Jika dinyatakan lengkap maka kasus tersebut segera P21. Namun jika belum lengkap, tentu nantinya akan ada petunjuk dari penuntut umum ke penyidik. (FAL)
Discussion about this post