• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Buleleng

Tersandung Kasus Hutang Piutang, Oknum Anggota DPRD Buleleng Digugat

by redaksi dewatapos
25/09/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Tersandung Kasus Hutang Piutang, Oknum Anggota DPRD Buleleng Digugat

Singaraja, Asset oknum anggota DPRD Buleleng berinsial LSS (52)  terancam disita, setelah kasus hutang piutangnya terhadap seorang bernama Made Ayu Puspita Dewi Arta (39) beralamat di Kodya Denpasar digugat melalui  Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

LSS digugat karena dianggap mangkir atas pembayaran hutang yang telah jatuh tempo senilai Rp 488.492.000,-. Sehingga melalui kuasa hukumnya mengancam akan mengambil alih sebidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01348/Desa Pangkung Paruk,Kecamatan Seririt atas nama Ketut Sudiarsana.

“Sebelum kami melayangkan gugatan di PN Singaraja tidak kurang sudah dua kali kami mensomasi yang bersangkutan.Namun somasi tersebut tidak di indahkan,”jelas Made Ayu Puspita Dewi Arta melalui kuasa hukumnya I Nyoman Sunarta,SH,MH, Putu Diana Prisilia Eka Trisna,SH dan I Nyoman Angga Saputra Tusan,SH,Senin  25 September 2023.

Berita Terkait

Penyertaan Modal 4 Perumda Melonjak Tajam, Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Masuk Ketahapan Perda

DPRD Buleleng Setujui Empat Ranperda Dilanjutkan Pembahasannya

Menurut Sunarta, dalam relas gugatannya bertanggal 22 September 2023, selain LSS, sebagai tergugat II adalah suami LSS berinsial KS yang merupakan seorang oknum kepala desa/perbekel ditempat tinggal tergugat. “Mereka berdua (tergugat I dan II) merupakan pasangan suami istri awalnya meminjam uang sebesar Rp 514.192.000 dibawah perjanjian tertanggal 16 Januari 2021 dengan jaminan sebidang tanah dengan sertifikat hak milik atas nama suaminya selaku tergugat II,”jelas Nyoman Sunarta yang merupakan salah satu advokat senior berkantor di Singaraja ini.

Awalnya tergugat I berjanji untuk mengembalikan pinjaman paling lambat bulan Maret 2021 namun dilakukan penundaan dengan meminta tempo hingga bulan Juni 2021.Hanya saja LSS kembali mangkir namun kliennya memberi kesempatan LSS hingga bulan Januari 2022..“Dari bulan Januari 2021 hingga sampai dengan bulan Maret 2022,LSS sempat mengembalikan pinjaman sebesar Rp 25.700.000,- namun macet hingga somasi dan gugatan ini dilayangkan ke PN Singaraja,”jelas Sunarta SH,MH.

Akibat perbuatan LSS bersama KS,kliennya kata Sunarta menderita kerugian senilai Rp 488.492.000 karena uangnya tertahan cukup lama tanpa ada kepastian pengembalian.Karena itu,melalui gugatannya Sunarta meminta kepada Majelis Hakim PN Singaraja untuk meletakan sita jaminan sebidang tanah atas nama tergugat II (KS), termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanahnya, baik yang ada maupun yang akan datang di kemudian hari menurut undang-undang.

Dan apabila juga tergugat I tidak melunasi sisa hutang secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap sebidang tanah dengan sertipikat hak milik yang menjadi jaminan atas hutang tersebut, agar dilakukan penjualan secara lelang, hasil penjualannya digunakan untuk membayar hutang tergugat I kepada penggugat sebesar Rp 488.492.000,-.

“Perbuatan tergugat I yang kini masih menjabat sebagai Anggota Dewan Buleleng sesuai ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata yang belum mengembalikan sisa hutang kepada klien kami sejumlah Rp 488.492.000,-  padahal telah ditagih secara patut oleh penggugat adalah merupakan perbuatan wanprestasi,”tandas Sunarta.

Dikonfirmasi secara terpisah melalui handphone, LSS belum memberikan respon berkaitan dengan gugatan yang telah dilayangkan ke PN Singaraja tersebut.

Tags: dprdhutangpiutang
Share378SendScanShareSend
Previous Post

Perbaikan Jembatan Bakung Mulai Dikerjakan

Next Post

Luar Biasa! Pemkab Buleleng Raih BKN Awards 2023

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat
Buleleng

Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat

04/04/2025
Next Post
Luar Biasa! Pemkab Buleleng Raih BKN Awards 2023

Luar Biasa! Pemkab Buleleng Raih BKN Awards 2023

Discussion about this post

Recommended

Pemkab Buleleng Pastikan Bahan Pokok Aman dan Harga Stabil Jelang Imlek

Pemkab Buleleng Pastikan Bahan Pokok Aman dan Harga Stabil Jelang Imlek

24/01/2025
Puluhan Pedagang Sampaikan Aspirasi Dihadapan Supriatna

Puluhan Pedagang Sampaikan Aspirasi Dihadapan Supriatna

02/10/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA