Singaraja, Untuk memenuhi sejumlah ketentuan berkaitan dengan kasus tanah Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Selasa 11 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 wita, Nyoman Tirtawan yang mewakili warga Batu Ampar melengkapi segala persyaratan yang diminta oleh pihak Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali, melalui BPN Buleleng dengan menyerahkan sejumlah dokumen.
Dalam penyerahan dokumen tersebut menurut Tirtawan, telah menandakan berjalannya kembali proses keadilan yang selama ini diharapkan masyarakat Buleleng, khususnya warga Batu Ampar, atas semua permasalahan tanah, di Bumi Panji Sakti, Buleleng.
“Saya mengapresiasi kinerja Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali dan BPN Buleleng atas atensinya menyelidiki dan menindaklanjuti laporan ini, dengan meminta kelengkapan dokumen warga Batu Ampar,” ujar Mantan Anggota DPRD Provinsi Bali.
Tirtawan juga mengatakan, sebagai langkah perjuangan bersama warga Batu Ampar berbagai persyaratan yang diminta Kanwil ATR/BPN Provinsi telah dipenuhi sehingga proses permasalahan dapat dilakukan secara adil untuk masyarakat.
“Apa yang diminta oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi, terkait syarat pemenuhan dokumen, sudah saya kerjakan bersama warga Batu Ampar. Semoga setelah ini, hak warga yang sudah puluhan tahun diperjuangkan, dapat dikembalikan ke tangan warga Batu Ampar,” ungkap Tirtawan.
Sejumlah dokumen sebagai persyaratan yangtelah dipenuhi merupakan kelengkapan dokumen yang diminta oleh pihak BPN, “Yang jelas, Seluruh persyaratan yang diminta sudah kami siapkan, dan sudah dilegalisir diantaranya, sertifikat tahun 1959 yang sudah didaftar ulang tahun 1992, sertifikat tahun 1963, serta SK Asli Mendagri tahun 1982 untuk sertifikasi 55 warga Batu Ampar, namun hanya 4 warga yang sudah menjadi SHM,” ujarnya.
Tirtawan berharap, perjuangan warga Batu Ampar dalam mendapatkan kembali lahan mereka sampai memakan korban jiwa tidak sia-sia, perjuangan Raman, perjuangan Pan dayuh sampai mengakhiri hidup dengan gantung diri akibat depresi dari tekanan yang begitu hebat, dapat segera selesai.
Sementara itu, kepala BPN Buleleng I Komang Wedana, saat dikonfirmasi terkait penyerahan dokumen tersebut melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapannya, meski demikian dipastikan proses penyerahan dokumen tersebut akan menjadi perhatian BPN secara khusus. (TIM)
Discussion about this post