• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Tuesday, June 17, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali

Sinergitas Pemkab Buleleng dan Kejati Bali Berikan Penerangan Hukum Desa Dinas dan Desa Adat

by redaksi dewatapos
13/06/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Sinergitas Pemkab Buleleng dan Kejati Bali Berikan Penerangan Hukum Desa Dinas dan Desa Adat

Singaraja, Menyikapi banyaknya penafsiran hukum yang berbeda di wilayah desa dinas dan desa adat di Kabupaten Buleleng menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melakukan pembenahan melalui penerangan hukum.

Bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinisi Bali, seluruh Perbekel dan Bendesa Adat wilayah Kecamatan Buleleng, Sukasada dan Sawan diberikan Sosialisasi Penerangan Hukum dengan tema “Kedudukan Desa Dinas dengan Desa Adat Ditinjau dari Aspek Yuridis” di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Kamis 13 Juni 2024.

Mewakili Penjabat Bupati Buleleng, Plt. Asisten I Setda Buleleng, Gede Sandhiyasa dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kejati Bali atas sinergi bersama jajaran Pemkab Buleleng dalam rangka mendukung akselerasi pembangunan di Buleleng melalui sosialisasi kegiatan penerangan hukum kepada desa dinas dan desa adat termasuk juga perwakilan dari kantor Camat Buleleng, Sukasada dan Sawan.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

Ratusan Krama Desa Adat Tista Gelar Melasti di Pantai Penimbangan

Pihaknya menerangkan kegiatan penerangan hukum ini dilakukan sebagai upaya pelurusan sekaligus pencegahan dilakukannya perbuatan menyimpang atau melawan hukum. “Kegiatan kali adalah untuk memberikan penerangan hukum kepada desa adat dan juga sekaligus menggalang kepercayaan Masyarakat terhadap kejaksaan negeri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di bidang hukum melalui tindakan preventif agar tidak terjadi tindak pidana,” terang Plt. Asisten Gede SAdhiyasa.

Selain itu, pihaknya juga berharap melalui sosialisasi kegiatan penerangan hukum oleh Kejati Bali, seluruh stakeholder pemerintah desa dan desa adat turut aktif mendukung dan menerapkan program kejaksaan sehingga seluruh lapisan Masyarakat terhindar dari berbagai permasalahan hukum, serta dapat lebih memahami dan mengerti kedudukan desa dinas dengan desa adat dari aspek yuridis.

Kasi B. Asintel, Anak Agung Ngurah Jaya Lantara dalam arahan singkatnya menyampaikan kepada seluruh Perbekel dan Bendesa Adat untuk senantiasa mengikuti peraturan-peraturan yang tertuang dalam undang-undang untuk penerapan “Awig-awig” atau aturan adat di wilayah masing-masing. Hal itu wajib dilakukan untuk mencegah potensi permasalahan dari desa dinas dan desa adat.

Berdasarkan amanat dari Undang-undang dan Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019, Pemerintah Daerah dan Kejati Bali wajib mengawal dan menjaga desa, bilamana ditemui atau melakukan kekeliruan hukum maka secara tanggap dilakukan perbaikan yang dibarengi dengan komitmen Perbekel.

“Kami membuka peluang dan memberikan pencerahan terhadap dinamika yang terjadi selama ini di desa adat dan kami berkewajiban mengawal dan menjaga desa dinas maupun desa adat dalam melahirkan berbagai produk hukum atau peraturan adat agar tidak terjadi kekeliruan,” terang Kasi Ngurah Jaya Lantara.

Ditambahkan, berbagai awig-awig yang terlahir di desa adat sering kali mencatumkan nilai wajib minimal terhadap nominal yang harus dikeluarkan oleh tamu atau penduduk yang datang termasuk juga pungutan kepada pedagang. Pihaknya menilai sebaiknya awig-awig yang bersifat pungutan hendaknya tidak mencatumkan nominal rupiah melainkan lebih kepada Punia atau sukarela. Hal itu dikatakan merujuk pada filosofi desa adat yang notabene berkegiatan adat Agama Hindu yang identik dengan Yadnya, terlebih lagi desa adat kini mendapatkan anggaran dari pemerintah. |KMS

Editor : Made Suartha

Tags: desa adatdesa dinaskejaksaankejatipermasalahan hukum
Share3SendScanShareSend
Previous Post

Pertama Kali Digelar, Puluhan Anak PAUD Ikuti Lomba Paduan Suara Meriahkan Bulan Bung Karno

Next Post

INW Kritik Disparitas Vonis dalam Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center
Bali

Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center

06/04/2025
Next Post
INW Kritik Disparitas Vonis dalam Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

INW Kritik Disparitas Vonis dalam Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Discussion about this post

Recommended

Rektor Unud Mengapresiasi Korps Menwa Ugracena Telah Mencetak Belasan Ribu Kader Bela Negara

Rektor Unud Mengapresiasi Korps Menwa Ugracena Telah Mencetak Belasan Ribu Kader Bela Negara

20/09/2023
Amankan PPKM Darurat Di Buleleng, Pemkab Buleleng Bersama TNI Polri Gelar Pasukan

Amankan PPKM Darurat Di Buleleng, Pemkab Buleleng Bersama TNI Polri Gelar Pasukan

03/07/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA