• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Friday, June 13, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Buleleng

Sikapi Masalah Agraria di Batu Ampar, Pemkab Buleleng Mengacu Pada Dokumen Sah

by redaksi dewatapos
27/12/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sikapi Masalah Agraria di Batu Ampar, Pemkab Buleleng Mengacu Pada Dokumen Sah

Singaraja, Menindaklanjuti permasalahan agraria di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelar rapat yang memfasilitasi masyarakat Dusun Batu Ampar. Rapat yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana itu menghadirkan jajaran perangkat daerah Pemkab Buleleng terkait,  dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buleleng.

Pada rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Buleleng pada Selasa 27 Desember 2022 itu, Lihadnyana mengajak masyarakat Dusun Batu Ampar yang hadir untuk menyajikan bukti berupa dokumen-dokumen sah yang menunjukkan kepemilikan atas lahan tersebut. Sebaliknya, pihaknya juga menyajikan dokumen-dokumen sah yang menyatakan tanah yang dipermasalahkan tersebut merupakan aset Pemkab Buleleng.

Pj Lihadnyana mengungkapkan bukti sah terkait tanah tersebut merupakan aset Pemkab Buleleng. Sebaliknya, pihak yang menggugat belum bisa menunjukkan salah satu dokumen yang diperlukan sebagai bukti. Kata Lihadnyana, rapat berakhir dengan kesimpulan bahwa kelanjutan permasalahan ini akan menunggu keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), yang melalui perwakilannya menyatakan akan mengkaji lebih lanjut.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Rumah Subsidi, Kejati Bali Geledah Kantor Pengembang

Desa Pejarakan Terapkan Keterbukaan Informasi Publik Secara Digital

“Yang mengeluarkan itu (dokumen -red) kan ATR-BPN, oleh karena itu kita tunggu ATR-BPN yang segera akan mengambil keputusan, pada saat itu mari kita hormati keputusannya,” ujar Pj Bupati asal Desa Kekeran itu.

Selain itu, Lihadnyana juga mengajak semua pihak untuk memecahkan masalah ini dengan kepala dingin dan menghindari provokasi. Kalau misalnya ada hal-hal yang perlu dibicarakan lebih lanjut, dirinya menyambut dengan terbuka semua masukan yang ingin disampaikan.

Dalam permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng juga telah dituding merampas hak milik warga yang selama ini menempati lahan tersebut. Namun, semua itu ditampik oleh Pj. Bupati Lihadnyana. Dirinya menegaskan, Pemkab Buleleng telah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. “Tidak ada yang namanya merampas, Pemkab Buleleng berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Menuntaskan permasalah itu, Pj. Bupati Lihadnyana menegaskan keputusan selanjutnya ada ditangan BPN dan berharap agar bisa menerima apapun keputusan itu. “Kita bawa ini ke BPN karena BPN yang memiliki otorisasi atas itu. Oleh karena itu kita tunggu BPN yang segera akan mengambil keputusan itu, pada saat itu mari kita hormati keputusan,” tegasnya.

Dalam mediasi diKantor BupatiBuleleng itu dihadiri  Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH., Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd., Forkopimda Buleleng, Pimpinan SKPD terkait Pemkab Buleleng, Camat Gerokgak, Perbekel Desa Pejarakan, Perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) Singaraja, Kuasa Hukum dari kedua belah pihak, dan perwakilan warga Desa Pejarakan. (TIM)

Tags: batuampardokumenpejarakansertifikat
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Penyuluh Bahasa Bali Gerokgak Ajak Pelajar SMP Nyurat Aksara Bali Isi Liburan Sekolah

Next Post

Senggol Truk Tronton, Isuzu Terguling Satu Penumpang Tewas

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat
Buleleng

Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat

04/04/2025
Next Post
Senggol Truk Tronton, Isuzu Terguling Satu Penumpang Tewas

Senggol Truk Tronton, Isuzu Terguling Satu Penumpang Tewas

Discussion about this post

Recommended

R-JOSS24 Kalahkan Citroen Pedawa di Kejuaraan Bola Volley LPD Kalibukbuk Cup X

R-JOSS24 Kalahkan Citroen Pedawa di Kejuaraan Bola Volley LPD Kalibukbuk Cup X

29/06/2024
Panji Herbal Pamerkan Tiga Produk Olahan

Panji Herbal Pamerkan Tiga Produk Olahan

20/05/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA