Singaraja, Menindaklanjuti permasalahan agraria di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelar rapat yang memfasilitasi masyarakat Dusun Batu Ampar. Rapat yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana itu menghadirkan jajaran perangkat daerah Pemkab Buleleng terkait, dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buleleng.
Pada rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Buleleng pada Selasa 27 Desember 2022 itu, Lihadnyana mengajak masyarakat Dusun Batu Ampar yang hadir untuk menyajikan bukti berupa dokumen-dokumen sah yang menunjukkan kepemilikan atas lahan tersebut. Sebaliknya, pihaknya juga menyajikan dokumen-dokumen sah yang menyatakan tanah yang dipermasalahkan tersebut merupakan aset Pemkab Buleleng.
Pj Lihadnyana mengungkapkan bukti sah terkait tanah tersebut merupakan aset Pemkab Buleleng. Sebaliknya, pihak yang menggugat belum bisa menunjukkan salah satu dokumen yang diperlukan sebagai bukti. Kata Lihadnyana, rapat berakhir dengan kesimpulan bahwa kelanjutan permasalahan ini akan menunggu keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), yang melalui perwakilannya menyatakan akan mengkaji lebih lanjut.
“Yang mengeluarkan itu (dokumen -red) kan ATR-BPN, oleh karena itu kita tunggu ATR-BPN yang segera akan mengambil keputusan, pada saat itu mari kita hormati keputusannya,” ujar Pj Bupati asal Desa Kekeran itu.
Selain itu, Lihadnyana juga mengajak semua pihak untuk memecahkan masalah ini dengan kepala dingin dan menghindari provokasi. Kalau misalnya ada hal-hal yang perlu dibicarakan lebih lanjut, dirinya menyambut dengan terbuka semua masukan yang ingin disampaikan.
Dalam permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng juga telah dituding merampas hak milik warga yang selama ini menempati lahan tersebut. Namun, semua itu ditampik oleh Pj. Bupati Lihadnyana. Dirinya menegaskan, Pemkab Buleleng telah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. “Tidak ada yang namanya merampas, Pemkab Buleleng berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Menuntaskan permasalah itu, Pj. Bupati Lihadnyana menegaskan keputusan selanjutnya ada ditangan BPN dan berharap agar bisa menerima apapun keputusan itu. “Kita bawa ini ke BPN karena BPN yang memiliki otorisasi atas itu. Oleh karena itu kita tunggu BPN yang segera akan mengambil keputusan itu, pada saat itu mari kita hormati keputusan,” tegasnya.
Dalam mediasi diKantor BupatiBuleleng itu dihadiri Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH., Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd., Forkopimda Buleleng, Pimpinan SKPD terkait Pemkab Buleleng, Camat Gerokgak, Perbekel Desa Pejarakan, Perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) Singaraja, Kuasa Hukum dari kedua belah pihak, dan perwakilan warga Desa Pejarakan. (TIM)
Discussion about this post