• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 14, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Buleleng

Samakan Persepsi, Pansus II DPRD Buleleng Bahas Ranperda Perumahan

by redaksi dewatapos
15/07/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Samakan Persepsi, Pansus II DPRD Buleleng Bahas Ranperda Perumahan

Singaraja, Untuk dapat menyamakan persepsi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Buleleng dengan eksekutif terkait dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka Pansus II DPRD Buleleng mengudang beberapa Dinas terkait.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Buleleng, Jumat 15 Juli 2022 ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II DPRD Bulelenf, Putu Mangku Budiasa, didampingi oleh anggota pansus serta tim ahli DPRD. Hadir dari Dinas Perkimta, Kabag Hukum Setda Buleleng dan Dinas PUTR Buleleng.

Rapat menyamakan persepsi ini dilakukan, setelah anggota Pansus II DPRD melakukan studi banding ke daerah lain dan melakukan rapat internal. Untuk menyempurnakan materi muatan Ranperda tersebut serta merumuskan masukan dan saran, maka Pansus II selanjutnya mengundang dinas terkait.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

Tiga Ranperda Berikan Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Masyarakat

Dalam rapat tersebut terungkap, bahwa ada beberapa Pasal yang perlu dirubah maupun ditambah. Seperti halnya dalam hal-hal yang bersifat lokal menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, namun belum secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang maupun Pemerintah.

 

Dalam aturan, luasan rumah harus bisa dibuat klasifikasi antara rumah program pemerintah pusat seperti rumah subsidi dengan rumah mandiri dari pihak pengembang. Dalam aturannya, rumah tersebut minimal luas tanah 10 X 10 (100) meter persegi untuk komersil. Dan untuk subsidi mengikuti aturan pemerintah pusat yakni minimal 60 meter persegi.

Anggota Pansus II DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan, dalam pembahasan Ranperda ini diharapkan bisa dimasukan untuk penyerahan pasung yang diatur dalam klausal penyerahan dengan mencantukan minimal tahunnya. “Banyak terjadi di pengembang perumahan yang bermasalah dengan jalan pasung. Kami berharap dalam Ranperda ini dipertegas lagi waktu penyerahan pasung,” kata Wandira Adi.

Sementara Ketua Pansus II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa menegaskan, rapat persamaan persepsi yang digelar Pansus II dengan eksekutif berjalan dengan baik. Ada beberapa usul dan saran dari Pansus II sudah diakomodir. Selanjutnya, akan kembi dilakukan penyempurnaan materi tertuang dalam Ranperda tersebut.

“Semua usul dan saran dari Pansus II sudah diakomodir. Sekarang kan tinggal penyempurnaan saja. Tadi kami juga sudah sepakati, maka selanjutnya kami akan lanjutkan ke tahap pembahasan yang berikutnya dalam sidang-sidang di Dewan,” pungkas Mangku Budiasa. (ARK)

Tags: dprdparlemenperumahanranperda
Share3SendScanShareSend
Previous Post

Capaian Kinerja SKPD Pemkab Buleleng Capai 43,15 Persen

Next Post

KONI Buleleng Matangkan Rencana Lomba Gerak Jalan Hari Kemerdekaan RI

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat
Buleleng

Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat

04/04/2025
Next Post
KONI Buleleng Matangkan Rencana Lomba Gerak Jalan Hari Kemerdekaan RI

KONI Buleleng Matangkan Rencana Lomba Gerak Jalan Hari Kemerdekaan RI

Discussion about this post

Recommended

Bayi Di Parikesit, Dibuang 30 Menit Setelah Lahir

Bayi Di Parikesit, Dibuang 30 Menit Setelah Lahir

22/02/2019
Hasil Tes Antigen Negatif, Wajib Tetap di Rumah

Hasil Tes Antigen Negatif, Wajib Tetap di Rumah

08/05/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA