• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali

Saksi Meminta Sidang Insiden Nyepi Sumberklampok Dihentikan

by redaksi dewatapos
01/02/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Saksi Meminta Sidang Insiden Nyepi Sumberklampok Dihentikan

Singaraja, Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus insiden Nyepi Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak Buleleng, Kamis 1 Pebruari 2024 di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, diantaranya Putu Sumerta selaku pelapor, Kelian Adat Desa Sumberklampok Putu Artana dan Kepala Desa/Perebekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitrayasa.

Agenda pemeriksaan saksi dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim  I Made Bagiarta SH.,MH., dengan anggota  Made Hermayanti Muliartha SH.,MH.,  dan Pulung Yustisi Dewi SH., MH., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnarti Jayaningsih dan I Gede Putu Astawa.

ketiga saksi dalam persidangan tersebut meminta kepada majelis hakim agar tidak melanjutkan persidangan kasus yang terjadi pada saat hari raya Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok Gerokgak pada 22 Maret 2023 lalu. Sebab mereka telah melakukan perdamaian sebagai sesama warga Desa Sumberklampok. Terlebih dua terdakwa yakni Achmad Zaini  (51) dan Muhammad Rasyad (57) keduanya warga Desa Sumberklampok, bahkan Sumerta mengaku telah legowo dan sudah mencabut laporan di kepolisian agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.

Berita Terkait

Sipeng di Singaraja Berlangsung Tertib, Pengamanan Kedepankan Pecalang

Banjar Paketan, Delod Peken dan Penataran, Jawara Pengerupukan Festival 2025

“Untuk kebersamaan terlebih kami telah melakukan perdamaian melalui paruman agung.Selama ini kami hidup bersama bahkan tidur pun bersama. Dan untuk menghindari masalah dikemudian hari kami minta agar kasus ini dihentikan sampai disini saja,” kata Artana.

Hal yang sama diminta oleh Perbekel Sawitrayasa. Kepada majelis hakim disampaikan selama ini terlah terjalin kebersamaan dan kerukunan sesama warga setenpat.Bahkan kebersamaan itu telah lahir sejak  bersama memperjuangkan kepemilikan hak atas lahan di desa itu. “Kami tidak ingin kerukunan dan keharmonisan yang terbangun selama ini tercedrai oleh kasus ini. Karena itu kami minta agar kasus ini dihentikan,” tandas Sawitrayasa.

Hakim Made Bagiarta SH merespon positif permintaan itu. Hanya saja menurutnya, kasus tersebut telah memasuki proses persidangan dan harus berlanjut untuk mendapatkan kepastian hukum. “Apa yang disampaikan akan kami pertimbangkan pada saat diambil keputusan nanti,” ujarnya.

Dalam peroses persidangan yang sama JPU Isnarti menyebut pihaknya mendapatkan surat dari PHDI Provinsi Bali yang meminta agar proses hukum tetap berlanjut.Surat tersebut ditembuskan ke Kejaksaan Agung, Kapolri, Kajati Bali dan Kapolda Bali.

Merespon hal itu, Agus Samijaya, SH., selaku koordinator Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali mempertanyakan surat tidak ditembuskan ke PHDI Kabupaten Buleleng dan PHDI Kecamatan Gerokgak. Pasalnya, baik PHDI Kabupaten Buleleng maupun kecamatan Gerokgak terlibat aktif dalam proses perdamaian dan rekonsiliasi yang terjadi di Desa Sumberklampok.

“Surat keberatan dari PHDI itu bagian dari intervesi terhadap peradilan dan itu sangat tidak boleh. Kesimpulan kami gagalanya usulan agar kasus ini diselesaikan dengan mekanisme restorasi justice patut diduga karena adanya surat PHDI tersebut,” kata Agus Samijaya.

Menurut Agus Samijaya, selama ini PHDI Buleleng terlibat aktif dan merestui adanya perdamaian dan rekonsisiliasi sesama warga Desa Sumberklampok. Terbukti mereka hadir dalam acara rekonsiliasi dan doa bersama yang dihadiri oleh unsur Muspida Buleleng.

“Sementara dalam persidangan ada pengakuan secara eksplisit terungkap ada kebiasaan masyarakat datang kepantai saat Nyepi. Karena viral saja kasus ini kemudian di proses,” kata Agus Samijaya.

Selain itu dalam persidangan terungkap tidak disebutkan tidak adanya ujaran kebencian dan permusuhan  terhadap satu golongan atau agama tertentu dalam  kasus itu. Berdasar Pasal 156 KUHP harus secara eksplisit disebutkan ada unsur penistaan. Dalam peristiwa pidana ada namanya istilah aktus reus dan mens rea, keduanya tidak terpenuhi berdasarkan keterangan saksi.“Ketiga saksi menerangkan hanya ada peristiwa pembukaan portal. Tidak disebutkan adanya peristiwa penistaan terhadap agama dan golongan tertentu” ungkapnya. (TIM)

Tags: insidennyepisisang
Share6SendScanShareSend
Previous Post

Kabupaten Buleleng Kini Memiliki Satpol PP Pariwisata

Next Post

Rivan A. Purwantono : Diseminasi Model Integrasi Pendidikan Lalu Lintas, Langkah Nyata Membangun Kesadaran Masyarakat Utamakan Keselamatan Jalan

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center
Bali

Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center

06/04/2025
Next Post
Rivan A. Purwantono : Diseminasi Model Integrasi Pendidikan Lalu Lintas, Langkah Nyata Membangun Kesadaran Masyarakat Utamakan Keselamatan Jalan

Rivan A. Purwantono : Diseminasi Model Integrasi Pendidikan Lalu Lintas, Langkah Nyata Membangun Kesadaran Masyarakat Utamakan Keselamatan Jalan

Discussion about this post

Recommended

Disdikpora Buleleng Sosialisasikan Bantuan Seragam Gratis untuk Siswa Miskin

Disdikpora Buleleng Sosialisasikan Bantuan Seragam Gratis untuk Siswa Miskin

20/01/2025
Bahas Rancangan Perda Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan, Dewan Buleleng Terima Kunjungan BPIP

Bahas Rancangan Perda Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan, Dewan Buleleng Terima Kunjungan BPIP

24/02/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA