Satgas Saber Pungli Kabupaten Buleleng melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Lurah Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng terkait dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL), kasus ini kemudian dilakukan pemeriksaan di Mapolres Buleleng.
Singaraja, Aksi Satgas Saber Pungli melakukan OTT terhadap Lurah Kampung Kajanan, Agus Murjani baru diketahui Rabu (28/2/2018) dimana sejumlah warga menyebutkan, Agus Murjani diamankan ke Mapolres Buleleng bersama barang bukti uang tunai sebesar lima juta rupiah terkait dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis yang digulirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dari pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis yang dijalankan itu ada 43 warga di Kelurahan Kampung Kajanan, dimana masing-masing peserta PTSL dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000,-, hal itulah kemudian dilaporkan kepada Satgas Saber Pungli Kabupaten Buleleng hingga dilakukan penanganan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan menyebutkan, Lurah Kampung Kajanan itu didatangi sejumlah anggota Saber Pungli yang langsung menanyakan terkait dengan PTSL yang digulirkan BPN yang disebutkan adanya pungutan dari masyarakat, demikian halnya Lurah Kajanan Agus Murjani tidak bisa menunjukan dasar hukum dari pungutan yang dilakukan.
Menyikapi hal itu, Satgas Saber Pungli Buleleng akhirnya membawa Lurah Kampung Kajanan ke Mapolres Buleleng bersama uang yang dikumpulkan dari peserta PPTS sebesar Rp. 5.000.000,- serta langsung menjalani penyidikan.
“Secara kebetulan pada saat itu saya belum menunjukan ada SKB tiga menteri yang mana dalam SKB itu, untuk zona pulau jawa dan bali itu dimohonkan 150 ribu rupiah untuk nantinya beban-beban yang diberikan seperti materai, patok dan seperti lain itu sudah include 150 itu,” ungkap Agus Murjani saat dihubungi melalui Handphone.
Lurah Kampung Kajanan Agus Murjani menceritakan proses permohonan sertifikat tanah dari Program PTSL yang digulirkan BPN tersebut ketika didatangi Satgas Saber Pungli. “Sebenarnya program ini 2017 kemarin tetapi dari BPN memberikan kami quota minimal 50 pemohon, maka dengan itu barulah bisa teruskan, nah namanya masyarakat apalagi, masyarakat kami adalah ekonomi menengah ke bawah, jadi pada saat sampai posisi bulan agustus, posisi sekitar dua puluh tigaan lah ceritanya, jadi tim saat itu menanyakan itu sekaligus menanyakan yang menanggani,” ujarnya.
Agus Murjani mengakui, uang sebesar Rp. 5.000.000,- itu merupakan uang milik masyarakat yang memohon Program PPTS tersebut, namun karena bendahara panitia berhalangan uang tersebut dititipkan kepadanya di Kantor Lurah.
“Kebetulan bendahara panitia panitia ini cuti, jadi dia takut bawa uang pulang dititipkanlah kepada saya, kemudian uang titipan itu kemudian saya amankan dengan catatan uang itu dalam posisi bahwa itu adalah uang pemohon,” papar Agus Murjani.
Agus Murjani mengakui didengarkan keterangannya di Mapolres Buleleng lantaran tidak bisa menunjukan dasar hukum atas pungutan yang dilakukan tersebut, “Jadi dari tim, karena ini bahasanya kami tidak bisa menunjukan dasar hukum atau payung hukumnya dari tiga SKB Menteri itu dengan Perbup, Bupati maka untuk sementara kami dimohonkan dulu keterangan di Polres,” ujarnya.
Sangat beruntung bagi Lurah Kampung Kajanan Agus Murjani disaat tengah menjalani pemeriksaannya, staf kelurahan datang dan langsung menyerahkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Agus Murjani akhirnya merasa lega terhadap permasalahan yang dialaminya itu, dimana dari Panitia yang dibentuk dalam program yang digulirkan BPN tersebut mengacu atas Keputusan bersama tiga menteri tersebut.
Sementara, Satgas Saber Pungli Kabupaten Buleleng belum memberikan keterangan secara resmi terkait OTT yang dilakukan terhadap Lurah Kampung Kajanan tersebut, bahkan dari informasi menyebutkan OTT yang dilakukan itu berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat yang langsung disikapi Satgas Saber Pungli. (022)
Discussion about this post