Denpasar, DPRD Provinsi Bali telah menetapkan dan menyetujui Bandar Udara Bali Baru dalam Rencana Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043 yang dibahas Senin 30 Januari 2023 di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali.
Dalam penbahasan yang berlangsungberdasarkan tanggapan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia disebutkan bahwa sesuai ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 166 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Kepmenhub KM 166/2019), nama Bandar Udara Internasional Ngurah Rai seharusnya Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya, Bandar Udara Bali Utara seharusnya Bandar Udara Bali Baru. Sehingga kemudian dinormakan dalam Raperda RTRWP Bali tahun 2023-2043 pada Pasal 23 dan Pasal 137 ayat (1).
Wakil Ketua I DPRD Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry usai pembahasan itu menyebutkan, sesuai dengan Pasal 137 ayat (1), dalam hal penetapan lokasi Bandar Udara Bali Baru belum ditetapkan pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, pembangunan Bandar Udara Bali Baru dilaksanakan pada lokasi sesuai dengan hasil penetapan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
“Karena keputusan penlok adalah kewenangan pusat. Bukan kita didaerah yang tetapkan, yang jelas tetap ada di bali utara, dimanapun ditetapkan berdasarkan perundang undangan, itu yang harus ikuti bersama,”tegas Sugawa Korry yang juga Ketua DPD Partai Golkar Bali.
Sugawa Korry mengatakan, perubahan nama Bandara Bali Utara menjadi Bandara Bali Baru menjadi perhatian khusus bagi Golkar untuk mengawal berbagai persiapan kedepannya sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan.
“Keputusan ini sejalan dengan usulan kami sejak awal, dimana kita dibawah tidak menggiring lokasi bandara atas dasar kepentingan, pribadi dan kelompok, termasuk kepentingan bisnis tertentu, tetapi atas dasar kajian konfrehensif berdasarkan peraturan per undang-undangan oleh yang berwenang, yaitu pemerintah pusat. Astungkare setelah melalui pengkajian dan perdebatan diputuskan seperti itu,” tegas Sugawa Korry.
Mantan Ketua DPD Partai Golkar Buleleng itu juga kembali menegaskan, penyiapan bandara alternatif penting disiapkan untuk Bali kedepan, sebab kondisi Bandara Ngurah Rai sudah sangat tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan secara optimal.
“Bandara di bali utara adalah sebuah keniscayaan, karena kapasitas bandara I Gusti Ngurah Rai, kapasitasnya paling maksimal 10 sampai dengan 15 tahun lagi. Oleh karenanya, penyiapan bandara alternatif penting disiapkan, melalui regulasi yang memadai, yaitu Perda RTRWP Bali,” tegas Sugawa Korry.
Dalam rapat paripurna Ke-3 Masa Sidang Pertama Tahun 2023 DPRD Bali terkait pembahasan ranperda tersebut, dewan dan eksekutif menyetujui Ranperda RTRWP Tahun 2023-2043 ini untuk dijadikan Perda setelah mendapat evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri.
Pansus Pembahasan Ranperda RTRWP Bali tahun 2023-2043, A.A. Ngurah Adhi Ardhana dalam pembacaan Laporan Dewan Terhadap Pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 menyebutkan, Penyepakatan Lokasi Bandar Udara Bali Utara Pada Lampiran I Permen ATR/ KBPN No. 11 tahun 2021. (TIM)
Discussion about this post