Singaraja, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 menjadi point utama dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Senin 24 Juni 2024 di Ruang Rapat Utama DPRD Buleleng.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH didampingi para Wakil Ketua DPRD dan juga dihadiri anggota DPRD Buleleng mendengarkan penjelasan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana berkaitan dengan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045.
“Ranperda tentang pelaksanaan APBD tahun 2023 ini merupakan amanat konstitusi dimana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 khususnya pada pasal 320 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” paparnya dihadapan anggota DPRD Buleleng.
Lihadnyana juga menyebutkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD hasil pelaksanaannya wajib dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan dan akuntabel serta dalam upaya penyediaan informasi keuangan daerah secara komprehensif yang bertujuan untuk umpan balik terhadap perencanaan kedepannya.
Sementara, pada Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, juga diatur dalam pasal 260 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang secara substansial memuat tentang visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah 20 tahun kedepan ini juga merupakan penjabaran dari peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan,” papar Lihadnyana.
Berdasarkan pemaparan dan penjelasan berkaitan dengan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 direncanakan bakal dilakukan pembahasan antara DPRD dengan pemerintah daerah hingga kedua rancangan tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng. |DPR
Editor : Made Suartha
Discussion about this post