Singaraja, Rapat Gabungan Komisi dan Pimpinan di DPRD Buleleng yang berlangsung senin (13/01/2025) berkaitan dengan persoalan tanah negara di Kawasan Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng di Ruang Rapat Gabungan DPRD Buleleng memanas.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya bersama unsur wakil pimpinan berlangsung memanas setelah masing-masing anggota komisi diminta untuk memberikan laporan termasuk saran sebelum lembaga dewan tersebut menerbitkan rekomendasi atas pengaduan masyarakat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berkaitan dengan persoalan Bukit Ser.
Perdebatan sengit itu terjadi antara Ngurah Arya dengan Ketua Komisi III, I Ketut Susila Umbara yang masing-masing bertahan dengan pendapatnya, bahkan kemudian sejumlah anggota Komisi lainnya juga menyampaikan pendapat dan dukungan berkaitan dengan rencana rekomendasi DPRD Buleleng tersebut.
Ketua DPRD Buleleng Ngurah Arya cenderung berhati-hati menyikapi kasus peralihan hak lahan di kawasan Bukit Ser. Ia menyebut kasus Bukit Ser semestinya dilihat secara komprehensif karena menyangkut permohonan tanah negara oleh warga. Terlebih didalamnya telah dibangun sebuah villa kendati perizinan yang dikantongi belum lengkap.
Ngurah Arya juga meminta agar rekomendasi yang keluarkan termasuk kepada aparat penegak hukum tidak menjadikan lembaga DPRD Buleleng sebagai pihak yang dianggap paling mengetahui persoalan peralihan hak atas lahan dikawasan itu sehingga nantinya di posisikan sebagai saksi.
“Jangan sampai kesimpulan yang kita ambil dan sepenuhnya disampaikan kepada aparat hukum kemudian kita menjadi saksi seolah-olah kita dianggap paling tahu urusan lahan tersebut,” kata Ngurah Arya.
Ngurah Arya memaparkan, saat melakukan kunjungan lapangan ke objek lahan di kawasan Bukit Ser, hanta mendapatkan data sebanyak 12 hektar lahan yang dipermasalahkan. Selanjutnya ada seluas 34 hektar lahan yang sama di Bukit Beratan yang masih satu kawasan dengan Bukit Ser. Dan yang menjadi persoalan lahan seluas 5,4 hektar diantaranya 1,8 hektar ber SPPT yang dituntut atas kepentingan pihak yang mengadu ke DPRD Buleleng.
“Asumsi kita ada kerugian negara yang dimohon sebanyak 34 hektar di Bukit Beratan dan 12 hektar di Bukit Ser yang dicaplok orang. Namun yang dituntut hanya 1,8 hektar oleh pelapor dengan nama Mulyawan selaku pemohon awal yang SPPT nya hilang. Jangan sampai kehilangan SPPT itu kita masuk ke persoalan itu. Kenapa permohonan yang menjadi legal standing BPN yang memiliki kewenangan membolehkan atau tidak kemudian seolah kita paling tahu yang membenarkan atau menyalahkan,” papar Ngurah Arya.
Sedangkan Susila Umbara selain menyorot soal peralihan hak atas lahan, ia melakukan stresing atas dibangunnya villa dilahan yang menjadi persoalan selain belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Kita dorong Polres Buleleng menyelesaikan masalah tanah Bukit Ser, itu saja. Jadi kita tidak masuk ke ruang-ruang ada BPN disitu walapun kita memiliki hak untuk menelusuri itu berdasar pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Usai pertemuan itu, Ketua DPRD Buleleng Ngurah Arya mengatakan, DPRD Buleleng menghormati setiap proses yang telah dilakukan oleh para pihak terkait dan mendorong untuk untuk ditindak lanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“DPRD dalam hal ini akan selalu bertindak secara netral terkait aspirasi yang disampikan oleh masyarakat dan selalu menghormati proses-pros hukum yang telah dilakukan oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post