• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Buleleng

PTSL Gunakan Dokumen Palsu, BPN Buleleng Disomasi

by redaksi dewatapos
09/11/2023
Reading Time: 3 mins read
0
PTSL Gunakan Dokumen Palsu, BPN Buleleng Disomasi

Singaraja, Tanah seluas ± 0,105 ha di Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada yang merupakan peninggalan orang tuanya telah beralih kepemilikan dan saat ini dikuasai oleh pengarapnya setelah didaftarkan pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga menyikapi hal itu, Diana Qomariah (42) melalui kuasa hukumnya Harris Budiman, S.H., telah melayangkan surat somasi kedua kepada Kepala BPN/ATR Kabupaten Buleleng.

Diduga, dalam program PTSL tersebut telah mengunakan sejumlah dokumen palsu, bahkan kasus itu dilah dilaporkan ke Polres Buleleng dengan Surat Laporan Nomor : R/LI-155/IV/2021/Reskrim tanggal 1 April 2021, bahkan dari kasus itu telah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi oleh Penyelidik di Polres Buleleng atas dugaan tindak Pidana Pemalsuan Dokumen sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 KUHP yang diduga dilakukan Munjid (65).

“Berhubung Somasi yang pertama belum ditanggapi atau belum ada tanggapan dari pihak BPN Singaraja yang telah Saya kirimkan pada tanggal 23-10-2023 perihal Permohonan Buka Warkah Sertifikat Nomor 469 yang merupakan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP ayat (1) hurup c,” ungkap Harris Budiman.

Berita Terkait

Polres Buleleng Bentuk Tim Khusus, Ungkap Pencaplokan Tanah Negara Di Desa Pemuteran

Reforma Agraria Summit 2024 Dilaksanakan di Bali

Kuasa hukum korban, Harris Budiman menyebutkan, Munjid sendiri saat ini telah memiliki sertifikat dari PTSL di tahun 2019 yang tentunya diterbitkan berdasarkan surat-surat persyaratan pembuatan Sertifikat tanah yang telah dicatatkan dalam Buku Warkah BPN Kabupaten Buleleng dan telah dibuatkan Sertifikat Hak Milik Nomor 469 atas nama terlapor dengan luas ± 0,105 ha yang terletak di Banjar Kaje Jauh Desa Pegayaman.

“Sebenarnya tanah yang disertifikatkan tersebut merupakan bagian tanah milik dari Almarhum Bapak Muhammad Abadi Sahar yang telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juni 2018, maka dengan sendirinya penguasanya dilanjutkan kepada para ahli warisnya. Kepemilikannya itu dibuktikan dengan adanya Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sawah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Pegayaman tertanggal 13 Desember 1980,” beber Harris Budiman.

Disisi lain juga diungkapkan, pihak terlapor beberapa kali diminta datang ke Polres Buleleng, ternyata tidak pernah hadir di depan Penyidik Polres Buleleng begitu juga BPN Buleleng, “Kita menghendaki kasus ini cepat selesai, karena kasus yang diloporkan ini melanggar pasal 263 KUHP atau pemalsuan dokumen. Karena ahli waris dari bernama Qomariah ini, punya dasar dasar hukum atau alas hak dari bapaknya yang bernama Muhamad Abadi Sahar, dan yang kita herankan kok bisa terbit SHM atas nama pelaku,” tegasnya.

Selaku kuasa ahli waris sejak 3 bulan lalu, sudah menindak lanjuti dengan meminta memanggil 6 orang saksi, termasuk juga relawan PTSL dan relawan BPN, sehingga pihaknya selaku kuasa hukum ahli waris adalah segara dinaikkan kasusnya menjadi penyidikan, karena menurutnya selaku kuasa hukum bahwa 2 alat bukti itu sudah terpenuhi.

“Yaitu ada saksi saksi dan bukti surat jual beli, dan kepada BPN SIngaraja agar segera menjalankan wewenangna, untuk memperlihatkan warkah (ang diklaim pelaku) dihadapan penidik, karena ini wewenang penidiklah mendapatkan warkah tersebut,” ucap HRB.

Haris Budiman menyebutkan, permasalahan itu muncul karena keteledoran atau tidak selektifnya, atau tidak tepatnya BPN Buleleng dalam melakukan persertifikatan, sedangkan pelaku adalah penggarap, yang tiba tiba kemudian mengklaim tanah tersebut, bahkan terindikasi ada oknum BPN yang terlibat lantaran enggan membuka data dan sangat lambat menanggapi kasus tersebut.

“Jika Pihak BPN tetap tidak mau berkoordinasi dengan pihak Penyelidik Resor Buleleng yang sedang menangani kasus tersebut diatas, maka pihak BPN Buleleng diduga telah melanggar tentang Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum,” tegas Harris.

Sejumlah saksi-saksi juga menguatkan kepemilikan lahan itu, dimana dari tetangga dan pemilik tanah disekitar lahan mengetahui bahwa tanah yang disertifikatkan pelaku adalah milik Almarhum Muhammad Abadi Sahar sehingga mengharapkan kepada pihak BPN Buleleng untuk memblokir sertifikat yang diklaim pelaku.

Sementara, berkaitan dengan surat somasi ke II yang dilayangkan tersebut belum diperoleh keterangan dari pejabat berwenang di BPN/ATR Kabupaten Buleleng. (TIM)

Tags: bpnhrbptslsomasi
Share33SendScanShareSend
Previous Post

Diskominfosanti dan Bappeda Bahas Progress dan Update Daftar Data Kabupaten Buleleng

Next Post

Barang Bukti 23 Perkara Dimusnahkan, Masih Didominasi Kasus Narkotika

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat
Buleleng

Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat

04/04/2025
Next Post
Barang Bukti 23 Perkara Dimusnahkan, Masih Didominasi Kasus Narkotika

Barang Bukti 23 Perkara Dimusnahkan, Masih Didominasi Kasus Narkotika

Discussion about this post

Recommended

Warga Giri Emas Menagih Janji, Sampaikan Aspirasi Ke DPRD Buleleng

Warga Giri Emas Menagih Janji, Sampaikan Aspirasi Ke DPRD Buleleng

13/09/2021
KPK RI Mantapkan Pelayanan Publik Melalui Workshop Humas Antikorupsi

KPK RI Mantapkan Pelayanan Publik Melalui Workshop Humas Antikorupsi

06/07/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA