Singaraja, Tanah seluas ± 0,105 ha di Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada yang merupakan peninggalan orang tuanya telah beralih kepemilikan dan saat ini dikuasai oleh pengarapnya setelah didaftarkan pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga menyikapi hal itu, Diana Qomariah (42) melalui kuasa hukumnya Harris Budiman, S.H., telah melayangkan surat somasi kedua kepada Kepala BPN/ATR Kabupaten Buleleng.
Diduga, dalam program PTSL tersebut telah mengunakan sejumlah dokumen palsu, bahkan kasus itu dilah dilaporkan ke Polres Buleleng dengan Surat Laporan Nomor : R/LI-155/IV/2021/Reskrim tanggal 1 April 2021, bahkan dari kasus itu telah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi oleh Penyelidik di Polres Buleleng atas dugaan tindak Pidana Pemalsuan Dokumen sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 KUHP yang diduga dilakukan Munjid (65).
“Berhubung Somasi yang pertama belum ditanggapi atau belum ada tanggapan dari pihak BPN Singaraja yang telah Saya kirimkan pada tanggal 23-10-2023 perihal Permohonan Buka Warkah Sertifikat Nomor 469 yang merupakan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP ayat (1) hurup c,” ungkap Harris Budiman.
Kuasa hukum korban, Harris Budiman menyebutkan, Munjid sendiri saat ini telah memiliki sertifikat dari PTSL di tahun 2019 yang tentunya diterbitkan berdasarkan surat-surat persyaratan pembuatan Sertifikat tanah yang telah dicatatkan dalam Buku Warkah BPN Kabupaten Buleleng dan telah dibuatkan Sertifikat Hak Milik Nomor 469 atas nama terlapor dengan luas ± 0,105 ha yang terletak di Banjar Kaje Jauh Desa Pegayaman.
“Sebenarnya tanah yang disertifikatkan tersebut merupakan bagian tanah milik dari Almarhum Bapak Muhammad Abadi Sahar yang telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juni 2018, maka dengan sendirinya penguasanya dilanjutkan kepada para ahli warisnya. Kepemilikannya itu dibuktikan dengan adanya Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sawah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Pegayaman tertanggal 13 Desember 1980,” beber Harris Budiman.
Disisi lain juga diungkapkan, pihak terlapor beberapa kali diminta datang ke Polres Buleleng, ternyata tidak pernah hadir di depan Penyidik Polres Buleleng begitu juga BPN Buleleng, “Kita menghendaki kasus ini cepat selesai, karena kasus yang diloporkan ini melanggar pasal 263 KUHP atau pemalsuan dokumen. Karena ahli waris dari bernama Qomariah ini, punya dasar dasar hukum atau alas hak dari bapaknya yang bernama Muhamad Abadi Sahar, dan yang kita herankan kok bisa terbit SHM atas nama pelaku,” tegasnya.
Selaku kuasa ahli waris sejak 3 bulan lalu, sudah menindak lanjuti dengan meminta memanggil 6 orang saksi, termasuk juga relawan PTSL dan relawan BPN, sehingga pihaknya selaku kuasa hukum ahli waris adalah segara dinaikkan kasusnya menjadi penyidikan, karena menurutnya selaku kuasa hukum bahwa 2 alat bukti itu sudah terpenuhi.
“Yaitu ada saksi saksi dan bukti surat jual beli, dan kepada BPN SIngaraja agar segera menjalankan wewenangna, untuk memperlihatkan warkah (ang diklaim pelaku) dihadapan penidik, karena ini wewenang penidiklah mendapatkan warkah tersebut,” ucap HRB.
Haris Budiman menyebutkan, permasalahan itu muncul karena keteledoran atau tidak selektifnya, atau tidak tepatnya BPN Buleleng dalam melakukan persertifikatan, sedangkan pelaku adalah penggarap, yang tiba tiba kemudian mengklaim tanah tersebut, bahkan terindikasi ada oknum BPN yang terlibat lantaran enggan membuka data dan sangat lambat menanggapi kasus tersebut.
“Jika Pihak BPN tetap tidak mau berkoordinasi dengan pihak Penyelidik Resor Buleleng yang sedang menangani kasus tersebut diatas, maka pihak BPN Buleleng diduga telah melanggar tentang Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum,” tegas Harris.
Sejumlah saksi-saksi juga menguatkan kepemilikan lahan itu, dimana dari tetangga dan pemilik tanah disekitar lahan mengetahui bahwa tanah yang disertifikatkan pelaku adalah milik Almarhum Muhammad Abadi Sahar sehingga mengharapkan kepada pihak BPN Buleleng untuk memblokir sertifikat yang diklaim pelaku.
Sementara, berkaitan dengan surat somasi ke II yang dilayangkan tersebut belum diperoleh keterangan dari pejabat berwenang di BPN/ATR Kabupaten Buleleng. (TIM)
Discussion about this post