• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali

Proyek Villa di Bukit Ser Kantongi NIB, Setahun Masih Menunggu KKPR dari Pemkab Buleleng

by redaksi dewatapos
14/01/2025
Reading Time: 3 mins read
0
Proyek Villa di Bukit Ser Kantongi NIB, Setahun Masih Menunggu KKPR dari Pemkab Buleleng

photo by ist

Singaraja, Proyek Villa yang menjadi sorotan di Kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng telah mengantongi ijin yang diperoleh melalui Online Single Submission (OSS) berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), malah proyek tersebut masih menunggu syarat secara tertulis terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

I Nyoman Arya Astawa yang akrab disapa Mang Dauh, pasca menerima surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Buleleng mengaku bingung lantaran Villa yang dibangun sudah memiliki ijin berupa NIB dan justru masih menunggu KKPR yang diterbitkan Pemkab Buleleng.

Mang Dauh menegaskan, proses pembangunan yang dilakukannya itu telah sesuai dengan proses pembangunan. Sehingga tidak ada sedikitpun, terlebih lagi sebagai pengusaha lokal melakukan sebuah investasi tidak memenuhi sebuah aturan dan regulasi yang sudah ada.

Berita Terkait

Percepat Penanganan Gepeng dan ODGJ, Satpol PP Buleleng Bentuk “Tim Lagas”

DPRD Buleleng Keluarkan Rekomendasi, Dorong Kepolisian Tuntaskan Masalah Bukit Ser

“Tiang dengan partner itu mendirikan sebuah bangunan, dengan sebuah investasi itu dengan kajian. Satu, Pemuteran itu termasuk kawasan pariwisata yang jelas dalam aturan RTRW bahwa Pemuteran adalah sebuah kawasan pariwisata yang boleh dikembangkan untuk suatu daerah pariwisata. Kedua, kita sudah mengikuti proses regulasi, baik perizinan yang merupakan ketentuan dari pemerintah, dengan aturan yang baru kita melakukan permohonan melalui aplikasi OSS. Dan itu sudah berjalan dan bahkan sudah terbit NIB,” ungkap Arya Astawa yang dikenal sebagai Pengusaha Pariwisata tersebut.

Dalam pertemuannya dengan sejumlah di Spice Dive Kaliasem, Senin (13/01/2025), Mang Dauh juga mengaku masih menunggu penerbitan KKPR merupakan acuan untuk pemanfaatan ruang, perolehan tanah, pemindahan hak atas tanah, dan penerbitan hak atas tanah.

“Dalam kurun waktu proses yang cukup lama, KKPR itu sudah kita proses, hampir sampai setahun. Karena secara studi kelayakan katanya sudah tidak ada masalah. Jadi, mudah-mudahan ke depan tidak hal seperti ini. Kembali lagi, saya sebagai putra daerah tentunya tidak akan berproses berinvestasi dengan melanggar regulasi dan aturan yang sudah ditentukan. Dan juga ini akan berdampak ke depan terhadap investasi dan investor yang akan datang,” sebut Mang Dauh.

Tokoh Pariwisata Bali Utara ini juga menilai birokrasi perijinan di Kabupaten Buleleng sangat ribet dan harus menunggu dalam waktu yang sangat lama untuk penyelesaian pelaksanaan atau tahapan yang dilakukan, kondisi ini tentunya akan memberikan pengaruh pada investasi.

“Kalau regulasinya seperti ini, saya yakin para investor akan berpikir untuk menanam modalnya di Buleleng. Bagaimana Buleleng akan maju, apalagi, mohon maaf, secara pendapatan daerah Bali pada umumnya dan khususnya Buleleng, kita bergantung hampir 60 persen dari sektor indutrsi bidang pariwisata. Sekali lagi, terlepas dari konteks permasalahan yang ada, kita tetap mentaati regulasi yang ada. Mudah-mudahan pemerintah daerah juga punya kebijakan untuk tidak menghambat proses permohonan dari para investor yang akan berinvestasi di Bali Utara,” beber Mang Dauh.

Pada bagian lain, Mang dauh sangat menyayangkan tindakan Satpol PP Kabupaten Buleleng yang menghentikan sementara pembangunan villa dengan dalih demi kondusif situasi Buleleng.

“Tentu ini dampak yang secara pribadi tidak nyaman buat saya. Karena satu, secara materi kita akan tertunda penggarapan proyek, tentu itu perhitungan secara ekonomis pembiayaan membengkak. Kedua adalah reputasi, karena menjaga reputasi dengan investor itu tidak bisa dibayar dengan materi. Jadi, mohon juga kebijakan nantinya, jangan sampai dengan tidak adanya sistem yang proporsional, yang transparansi akan berdampak terhadap kepercayaan,” sebutnya.

Berkaitan dengan lahan lokasi pembangunan Villa, Arya Astawa menegaskan, lahan yang diperoleh tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang dibelinya dan tidak terkait dengan permasalahan tanah negara di Kawasan Bukit Ser.

“Yang ini terpisah dari wacana selama ini. Tiang punya proyek pembangunan villa di Pemuteran, secara regulasi, kita sudah mengikuti aturan. Tanah itu jelas tanah bersertifikat hak milik yang kita beli. Itupun kita beli dari pijak kedua, namanya Pak Yunus. Pak Yunus ini membeli dari pihak pertama namanya Wayan Matal,” bebernya dengan tegas.

Untuk diketahui, melalui surat bertanggal 10 Januari 2025, prihal penghentian sementara Kasat Pol PP I Gede Arya Suardana meminta kepada pemilik bangunan vila bernama I Nyoman Arya Astawa agar menghentikan sementara kegiatan pembangunan villa sampai dengan terbitnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: bukit serkkprnibpemuteransatpolppvilla
Share9SendScanShareSend
Previous Post

Tersangkut Kasus Pidana, Polisi Tangkap Mantan Anggota DPRD Buleleng

Next Post

Implementasi Smart City, Buleleng Raih Peringkat 6 Nasional

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center
Bali

Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center

06/04/2025
Next Post
Implementasi Smart City, Buleleng Raih Peringkat 6 Nasional

Implementasi Smart City, Buleleng Raih Peringkat 6 Nasional

Discussion about this post

Recommended

Sosialisasi Aplikasi SINGARAJA dan Toko Daring untuk Optimalisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Sosialisasi Aplikasi SINGARAJA dan Toko Daring untuk Optimalisasi Pengadaan Barang dan Jasa

18/11/2024
Mantan Dosen Stikes Buleleng Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Mantan Dosen Stikes Buleleng Dituntut 4,6 Tahun Penjara

07/11/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA