Polsek Tejakula mengungkap aksi pembalakan atau kasus penebangan pohon didalam kawasan hutan. Terungkapnya kasus itu berawal dari laporan Kepala Resort Pengelolaan Hutan Tejakula Ketut Witana tentang adanya penebangan pohon dalam Kawasan hutan tanpa ijin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.
Singaraja, Penebangan pohon kayu sonokeling di sekitar Kawasan Hutan yang berlokasi di Desa Madenan Kecamatan Tejakula, Buleleng Bali diketahui saat pihak kehutanan pada hari melakukan pengecekan dan melihat dikawasan hutan ditemukan 6 batang kayu gelondongan jenis kayu sonokeling dan tonggak kayu tebangan sebanyak 1 pohon, sehingga dilaporkan ke Mapolsek Tejakula.
Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa, S.H., yang mendapatkan pengaduan tersebut langsung bertindak dan turun ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan lebih mendalam guna menemukan terduga pelaku penebangan.
“Dari hasil pemeriksaan di TKP yang ada di hutan munduk dalam RTK 20 Penulisan Kintamani Pal Nomor 11 KL, Madenan Kecamantan Tejakula telah ditemukan selesainya peristiwa penebangan pohon kayu sonokeling.,” ungkap Kapolsek Tejakula Ida Bagus Astawa, Kamis (8/4/2021).
Dari proses yang dilakukan Polsek Tejakula untuk sementara telah mengamankan satu orang warga Desa Madenan yang diduga sebagai pelaku, “Dari hasil olah TKP dan permintaan keterangan dari beberapa saksi yang ada di sekitar TKP serta saksi-saksi dari pihak kehutanan dan didukung dengan adanya barang bukti yang ditemukan di TKP, diduga pelaku yang melakukan penebangan tersebut dilakukan Kadek Suwita,” paparAstawa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku kadek Suwita (37) melakukan aksi penebangan pohon pada hari Selasa siang dengan mengunakan mesin chainsaw dan kayu tersebut direncanakan untuk membuat sakat pat (bale bengong).
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, pelaku Suwita yang masih diamankan di Polsek Tejakula bersama dengan 6 batang pohon sonokeling dan mesin chainsaw dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan acaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 5 Milyar dan paling banyak 2,5 Milyar. (022)
Discussion about this post