Badung, Unit Reskrim Polsek Mengwi mengungkap peredaran obat terlarang dan tanpa ijin edar sediaan farmasi yang dikenal dengan Pil Koplo, bahkan dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. Made Mangku Bunciana bersama Panit Opsnal Ipda I Made Guna Wijaya dan Ipda I Dewa Gede Brahmanta Yudha mengamankan empat orang pelaku.
Supriadi alias Jarwo (29) beralamat di Dusun Krajan, Desa Jamintoro Jember Jawa Timur diamankan dari tempat kostnya di Banjar Gegaran, Desa Baha Kecamatan Mengwi Badung, sedangkan satu pelaku lain, Rizki (27) warga Desa Kandangan Banyuwangi juga ditangkap dari tempat kostnya yang masih satu wilahay di Banjar Gegaran.
“Supriadi alias Jarwo berperan memesan pil Y di Jember, memecah dan mengemas pil Y ke dalam klip plastik bening kecil sedangkan Rizki Setiawan berperan menjual pil Y yang diberikan oleh Supriadi, keduanya ditangkap dan bersama sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana Tunggal Jaya, S.Sos., SH., MM., Selasa 8 Agustus 2023.
Kapolsek Mengwi, Kompol Adnyana TJ menyebutkan, kedua pelaku ditangkap secara terpisah pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 wita di dalam kamar kost, bahkan dari kedua pelaku diamankan sejumlah pil koplo yang siap diedarkan.
“Saat dilakukan penggeledahan dikamar kos pelaku Rizki Setiawan, team Opsnal Reskrim Polsek Mengwi menemukan satu buah dompet warna pink di atas lemari pakaian yang di dalam dompet tersebut berisi puluhan klip plastik bening kecil diduga pil Y,” papar Adnyana TJ.
Lebih jauh diungkapkan, setelah melakukan pengembangan dan intrograsi terhadap Rizki, polisi kemudian langsung menangkap Supriadi alias Jarwo sebagai pemilik Pil Koplo tersebut, dimana Jarwi membeli 800 butir pil Y dari Jember secara on-line dari seseorang atas nama Edi seharga 600 ribu.
“Pelaku Jarwo mengambil paketan kardus warna coklat yang di dalamnya berisi 800 butir pil Y di sebelah barat patung Rama Shinta Mengwitani. Selanjutnya membawa paketan kardus yang berisi 800 butir pil Y tersebut ke kostnya di Banjar gegaran Desa Baha,” ungkap Kapolsek Adnyana TJ.
Dari 800 butir pil Y yang diduga Pil Koplo itu, Supriadi alias Jarwo membungkusnya dengan klip plastik kecil bening berisi masing-masing 10 butir, sehingga total dijadikan 80 bungkus dan kemudian menyerahkan kepada Rizki Setiawan untuk dijual dengan harga i Rp. 30.000,- perbungkus.
Dari penangkapan dan pengeledahan, Unit Reskrim Polsek Mengwi mengamankan barang bukti 18 butir Pil Y yang diduga Pil Koplo, 2 korek api dan satu alay hisap atau bong dari tangan Supriadi alias Jarwo, sementara dari Rizki Setiawan didapatkan uang tunai Rp 470.000 dan 680 butir pil Y serta sebuah dompet.
Selain Pil Koplo, Team Opsnal Polsek Mengwi juga membekuk penguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu di Banjar Gegaran, DesaBaha, Kecamatan Mengwi Badung dengan mengamankan Hermanto (62) dan Sugiono (25), keduanya Desa Gelang, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember Jawa Timur.
Dari pelaku Hermanto, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, 5 lembar uang pecahan Rp 100.000,-, serta 4 paket sabu yang secara total berjumlah 36,58 gram, sementara dari tangan Sugiono polisi menemukan, satu paket sabu seberat 0,34 gram. (TIM)
Discussion about this post