Singaraja, Ketua pemerakarsa paruman Desa Kubutambahan, I Gede Budiasa dan Nyoman Sudiana mendatangi paruman anggota Krama Desa Negak atau melinggih, Jumat 5 Mei 2023, dalam pelaksanaan paruman Anggota Prajuru Desa Linggih menuju bulan Purnama di Wantilan Jeroan Pura Desa Kubutambahan.
Kehadiran perwakilan dari sebagian besar Krama Desa Adat Kubutambahan tersebut diterima Jro Prewayah Ketut Surawan dan Penyarikan Putu Kerta serta Perwakilan. Desa Negak Banjar Kubuanyar Ketut Ngurah Mahkota serta Anggota Krama Desa Negak.
Kedatangan perwakilan dari sebagian besar krama Desa Adat Kubutambahan, I Gede Budiasa, Nyoman Sudiana tetua Desa Kubutambahan dan Kadek Widiana perwakilan Generasi Muda Krama Desa Adat dalam paruman anggota kerama Desa Melinggih untuk mentaati janji dari Jro Penyarikan Desa Putu Kerta akan memberikan jawaban atas menyampaian aspirasi dari Krama Desa Banjar Kubuanyar
“Kami menginingan dan mendesak untuk mengadakan Paruman Desa, agar segera membentuk Panitia pemilihan Desa Adat pengganti Kelian Desa Adat, Almarhum Drs Ketut Warkadea, yang telah meningal Dunia sejak tahun 2022, hingg saat ini Krama Desa Adat belum memiliki Kelian Desa Adat yang difinitive penggantinya Jro Ketut Warkadea,” ungkap Budiasa.
Disisi lain Perwakilan Krama Desa I Gede Budiasa mohon kepada Penyarikan Desa agar segera mengadakan Paruman Desa untuk ngajegang Prajuru Desa atau Paduluan Desa, dengan sistem seserodan atau Keturunan dari Desa melinggih.
“Bahwa Paruman Desa diselengarakan untuk ngajegang Prajuru Desa atau Peduluan Desa, hanya cukup dengan waktu satu bulan tujuh hari perhitungan kalender bali, 35 hari ditambah 7 hari sama dengan 42 hari sejak meninggal kelian Desa Adat Drs Ketut Warkadea dari Desa krama Desa Negak sudah bisa mulai mengadakan paruman Desa untuk membetuk panitia pelaksana pemilihan kelian Desa Adat,” tegas I Gede Budiasa.
Dalam paruman tersebut, Penyarikan Desa Putu Kerta dan Jro Prewayah Ketut Surawan serta perwakilan Desa Negak Banjar Kubuanyar Ketut Ngurah Mahkota, menerima dengan baik saran dan pendapat dari Perwakilan kerama Desa Kubuanyar, bahkan dari Penyarikan Desa dan Jro Prawayah serta perwakilan Desa Negak sepakat untuk mengadakan perubahan sistem tata kelola pemerintahan Desa Adat Kubutambahan agar sesuai dengan ketentuan Perda Gubernur Bali. (TIM)
Discussion about this post