• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Wednesday, June 11, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Buleleng

Perizinan ABT Tidak Jelas, Legeslatif Minta Pengusaha Koordinasi Dengan Provinsi

by redaksi dewatapos
28/11/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Perizinan ABT Tidak Jelas, Legeslatif Minta Pengusaha Koordinasi Dengan Provinsi

Singaraja, Keluhan para pengusaha berkaitan dengan perizinan terutama soal  izin Air Bawah Tanah dan Sektor Pertambangan (ABT) akibat tata kelola perizinan tidak jelas masih terus menuai polemik. Terlebih setelah Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng menggelar forum group discussion (FGD) dalam rangka memfasilitasi para pengusaha untuk membahas persoalan terkait izin ABT menyisakan tanda tanya. Pasalnya hasil FGD tersebut masih belum menemukan jalan keluar dan memantik rasa khawatir para pengusaha terjebak urusan hukum akibat sulitnya mendapatkan izin usaha.

Keresahan para pengusaha itu direspon Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara yang meminta agar para pengusaha secara terus menerus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terutama dinas terkait.  Susila Umbara menyatakan itu disebabkan perizinan terkait ABT bukan kewenangan kabupaten melainkan pemerintah pusat dan fasilitasi oleh pemprov.

“Saran saya karena soal izin ABT merupakan wewenang pemerintah pusat,silahkan para pengusaha yang bergerak di sektor ABT melengkapi persyaratan untuk mendapatkan izinya.Berkoordinasi dengan Pemprov sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat,”kata Susila Umbara,Senin 27 Nopember 2023.

Berita Terkait

Sepekan Parkir di Bahu Jalan, Truk Fuso Resahkan Penguna Jalan

Penyertaan Modal 4 Perumda Melonjak Tajam, Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Masuk Ketahapan Perda

Terlebih saat ini telah terbit surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang mengatur soal perizinan ABT dengan memberiakn kelonggaran tenggat waktu 3 tahun untuk mengurusnya. “Saya mendapat penjelasan dari Kepala Dinas PMPTSP (I Made Kuta,red) ada SKB 3 Menteri yang memberikan peluang selama 3 tahun untuk melengkapi pesyaratan perizinan,” imbuhnya.

Selain itu pada FGD yang digelar DPMPTSP Kabupaten Buleleng beberapa waktu lalu, menurut politisi Partai Golkar ini seharusnya menyertakan aparat penegak hukum dari kepolisian untuk samakan persepsi. “Seharusnya dari kepolisian hadir (dalam FGD tersebut,red).Mengingat hal ini bukan kewenangan kabupaten silahkan lah berkoordinasi dengan Pemprov,” tandas Susila Umbara.

Sebelumnya sejumlah pengusaha mengeluhkan aturan yang berkaitan dengan perizinan ABT. Banyak diantaranya terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum akibat usahanya dianggap illegal. Namun mereka tetap ditarik pajak untuk dibayarkan ke kas daerah.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng I Made Kuta S.Sos, mengatakan pihaknya mengundang para pengusaha dari sektor pariwisata maupun Galian C pertambangan dalam rangka memfasilitasi permasalahan pelaku usaha terkait perizinan ABT. Dalam kasus yang mencuat kepermukaan kata Kuta, pengusaha pariwisata terutama perhotelan kebanyakan menggunakan air bawah tanah untuk menjalankan usahanya.

Persoalan muncul sejak Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan dengan turunan PP No.5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis resiko. Sedangkan usaha bidang ABT masuk dalam katagori bersiko tinggi karena itu kewenangan untuk menerbitkan izin ada di pemerintah pusat.

“Kita yang didaerah tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut mengingat persyaratan untuk perizinan cukup lumayan karena harus menyertakan rekomendasi dari BWS (Balai Wilayah Sungai),rekomendasi PDAM dan izin lingkungan yakni UKL-UPL dan itu cukup dirasakan bagi pengusaha,”terang Kuta. (TIM)

Tags: abtairaturandprdlegeslatifperijinan
Share5SendScanShareSend
Previous Post

Jasa Raharja Raih Penghargaan Annual Report Award 2022

Next Post

Pastikan Objek Sengketa, Gugatan PMH Di Kaliasem Lakukan PS

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat
Buleleng

Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat

04/04/2025
Next Post
Pastikan Objek Sengketa, Gugatan PMH Di Kaliasem Lakukan PS

Pastikan Objek Sengketa, Gugatan PMH Di Kaliasem Lakukan PS

Discussion about this post

Recommended

Parade Budaya 414 Kota Singaraja, Tampilkan Megoak-goakan Khas Kecamatan

Parade Budaya 414 Kota Singaraja, Tampilkan Megoak-goakan Khas Kecamatan

30/03/2018
19 Desa di Buleleng Ikuti Seleksi PJA 2024

19 Desa di Buleleng Ikuti Seleksi PJA 2024

05/06/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA