Singaraja, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Singaraja mulai membentuk Tim Verifikasi Persyaratan Bakal Calon Ketua DPC Peradi Singaraja masa bakti 2023 – 2028 yang akan dibahas dalam pelaksanaan Musyawarah Cabang I, dimana tugas Tim Verifikasi tersebut untuk memastikan sejumlah persyaratan dan ketentuan sebagai bakalcalon sebelum diusulkan dalam pelaksanaan Muscab I Peradi Singaraja.
Ketua Steering Committee (SC) Muscab I Peradi Singaraja, Made Suwinaya, SH., M.Hum., didampingi Ketua Organizing Committee (OC), Firmansyah, Rabu 15 Februari 2023 menyebutkan, tugas Tim Verifikasi untuk menentukan bakal calon ketua telah disepakati dalam proses pelaksanaan Muscab I Peradi, sehingga proses verifikasi dalam pandaftaran calon ketua akan dilakukan selama seminggu.
“Ada sebuah proses yang dilakukan untuk menyiapkan oragnisasi Peradi Singaraja kedepan dan tentunya tahapan-tahapan maupun kesepakatan sebagai persyaratan dan ketentuan telah menjadi keputusan final untuk dapat diikuti bagi bakal calon,” ungkap Ketua SC, Made Suwinaya.
Suwinaya mengatakan, proses atau tahapan dalam persiapan pelaksanaan Muscab I Peradi telah dilakukan sejak 14 Februari 2023 dengan mengumumkan pendaftaran calon ketua sampai 28 Februari 2023 yang kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran Ketua DPC Peradi Singaraja mulai 1 hingga 8 Maret 2023.
“Tim Verifikasi Bakal Calon ini akan mulai bekerja mulai 9 sampai 16 maret 2023 untuk melakukan pengecekan dan penelitian dokumen atau berkas bakal calon ketua dan kemudian pada 24 Maret 2023 akan dilakukan pengumuman hasil verifikasi,” beber Suwinaya.
Steering Committee Muscab I Peradi Singaraja sebagai wadah tertinggi dalam pelaksanaan Muscab tersebut telah menunjuk tiga anggota Peradi Singaraja duduk sebagai Tim Verifikasi, diantaranya I Nyoman Sunarta, SH sebagai Ketua, Sekretaris Gusti Ngurah Sucahya, SH serta anggota Gede Suryadilaga, SH.
Ketua Tim Verifikasi Bakl Calon Ketua Peradi Singaraja, diantaranya I Nyoman Sunarta menyebutkan, berdasarkan keputusan Steering Committee (SC) Muscab I Peradi Singaraja ditentukan proses verifikasi mengikuti 10 point persyaratan dan kelayakan sebagai Ketua DPC Peradi Singaraja 2023 – 2028.
“Sebagian besar merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi para calon ketua berkaitandengan keanggotaan termasuk juga ada visi misi yang harus disampaikan dan juga ada surat pernyataan siap kalah dan siap menang termasuk fakta integritas dan uang pendaftaran,” papar Sunarta.
Menurut rencana, pelaksanaan Musyawarah Cabang I Peradi Singaraja akan berlangsung 1 April 2023. Selain akan memilih Ketua DPC Peradi Singaraja masa bakti 2023 – 2028, Muscab I Peradi Singaraja itu juga sebagai wadah pertanggung jawaban kegiatan masa bakti sebelumnya dan juga sebagai evaluasi organisasi para advokat di Singaraja. (TIM)
Discussion about this post