Singaraja, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng akan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah 2023, meski peneriamaan pajak daerah di tahun 2022 mampu terlampaui dari target yang ditetapkan, bahkan BPKPD Buleleng optimis dengan mulai bangkitnya ekonomi masyarakat.
Dari data yang ada, Pemkab Buleleng memasang target pajak daerah ditahun 2022 sebesar Rp. 168.692.370,713,- dengan sasaran pajak hotel, restoran, hiburan, reklame,penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral bukan logam dan batuan,PBB-P2 dan BPHTB. Seluruhnya terealisasi mencapai Rp. 172.672.545.704,- atau dengan rasio pencapaian 102,36 persen.
Kepala BPKPD Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, Rabu 18 Januari 2023 menyebutkan, pencapaian target pajak daerah tahun 2022 dipengaruhi dengan membaiknya kondisi perekonomian masyarakat dari pandemi Covid-19 dan juga sejumlah inovasi yang dilakukan BPKPD Buleleng disamping meningkatnya kesadaran masyarakat.
“Progres penerimaan pendapatan pajak daerah 2022 telah terlampau mencapai 102,36 persen yang berasal dari pajak hotel dan restaurant, kemudian ada pajak reklame, terus pajak air tanah, BPHTB dan tertinggi dari pajak mineral bukan logam dan batuan,” papar Sugiartha.
Kepala BPKPD Sugiartha didampingi Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi, Ida Bagus Perang Wibawa menyebutkan, empat pajak daerah yang masih belum mampu mencapai target diantaranya, pajak hiburan yang hanya tercapai 93,54 persen, pajak penerangan jalan terealisasi 82,86 persen, parkir hanya mencapai 17,12 persen serta pajak bumi dan bangunan yang mencapai 95,92 persen.
“Optimalisasi akan kita lakukan untuk meningkatkan pendapatan pajak yang masih belum melampui target di tahun 2022. Memang ada sejumlah kendala yang harus menjadi evaluasi di tahun 2023 ini seperti halnya pendapatan pada parkir yang beberapa kantong-kantong parkir tidak memungut parkir lagi,” beber Sugiartha.
Pada bagian lain, Sugiartha Widiada juga memaparkan beberapa program untuk pencapaian target yang telah dilakukan di tahun 2022 dan selanjutnya akan di optimalkan di tahun 2023 diantaranya, melaksanakan penagihan aktif, dalam artian memberikan surat peringatan (SP) secara bertahap dari SP 1 sampai SP 3. Bahkan, jika tidak mengindahkan peringatan yang diberikan akan dilakukan pemasangan stiker kepada penunggak pajak. Kemudian program berikutnya adalah membuat kesepakatan skema angsuran dengan wajib pajak, membentuk tim mendata dan menagih setiap hari (Mentari) yang dilakukan door to door berbasis online.
Selain itu juga, beberapakegiatan akan terus dilakukan melalui PBB drive thru, gebyar PBB online ke seluruh desa, undian PBB berhadiah, perluasan kanal pembayaran pajak, menjalankan fungsional juru sita pajak daerah dan pemuktahiran basis data PBB-P2.
Diyakini dengan berbagai langkah yang dilakukan penerimaan pajak daerah tahun 2023 dapat dicapai sesuai dengan target, namun demikian diharapkan masyarakat untuk ikut memberikan dukungan dengan taat pajak, sehingga program pembangunan Pemkab Buleleng dapat berjalan dengan baik dan lancar untuk kesejahteraan masyarakat Buleleng. (TIM)
Discussion about this post