• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Thursday, June 12, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Buleleng

Pemkab Buleleng Gelar Bimtek Monev untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

by redaksi dewatapos
04/09/2024
Reading Time: 3 mins read
0
Pemkab Buleleng Gelar Bimtek Monev untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Singaraja, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 yang diselenggarakan di Ruang BCC Kominfosanti, Rabu 4 September 2024. Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali beserta perwakilan anggota komisioner, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada perangkat daerah, serta operator PPID Pembantu.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan salah satu program rutin tahunan dari Komisi Informasi yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari pemenuhan tugas dan kewajiban Komisi Informasi dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Gede Sugiartha Widiada menekankan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai upaya mendorong transparansi dalam penyelenggaraan negara. “Pemberlakuan undang-undang ini tidak hanya mendorong transparansi, tetapi juga mengoptimalkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Ini sangat penting untuk mencapai tata pemerintahan yang baik,” sambungnya.

Berita Terkait

Pemkab Buleleng Dorong Optimalisasi Pengelolaan Website, Dukung Percepatan Digitalisasi

Wabup Supriatna Dorong Peningkatan Kinerja Pelayanan di MPP Buleleng

Gede Sugiartha juga berpesan kepada 17 badan publik yang akan mengikuti monev kali ini, agar kegiatan ini tidak sekadar menjadi ajang kontestasi, tetapi juga sebagai sarana untuk mengukur sejauh mana badan publik telah mengimplementasikan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan baik. Ia menekankan pentingnya badan publik untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi yang mereka laksanakan.

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng sebagai PPID Utama Kabupaten Buleleng juga diminta untuk tetap berkoordinasi dan melakukan pembinaan bagi PPID Pembantu di Kabupaten Buleleng. “Kami mendorong PPID Pembantu untuk bisa mengikuti seluruh rangkaian proses monev ini sebagai umpan balik bagi penilaian kinerja PPID yang telah dilaksanakan selama setahun ini,” kata Sugiartha.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen badan publik di Kabupaten Buleleng dalam menjalankan keterbukaan informasi publik, yang merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Aguswirajaya, S.Kom, menyampaikan pentingnya kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik sebagai alat untuk mengukur sejauh mana badan publik mematuhi aturan keterbukaan informasi.

Menurut Aguswirajaya, tujuan utama dari diadakannya monev ini adalah untuk mengukur kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami ingin melihat seberapa konsisten badan publik dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Monev ini bukan sekadar penilaian, melainkan juga sebagai persiapan bagi badan publik dalam menerapkan ketentuan KIP. “Kami akan melihat sejauh mana badan publik telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan undang-undang. Data dukung yang disiapkan oleh badan publik akan menjadi dasar penilaian kami,” tambahnya.

Namun, tujuan utama dari Monev ini adalah memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan publik. “Yang paling penting adalah ketika masyarakat membutuhkan informasi, mereka benar-benar bisa mendapatkannya. Ini yang menjadi fokus utama kami,” kata Aguswirajaya.

Ia juga menekankan bahwa meskipun intensitas permintaan informasi dari masyarakat kepada OPD bisa bervariasi, setiap badan publik harus tetap memberikan layanan informasi yang baik dan transparan. “Tidak boleh ada badan publik yang tidak memberikan layanan informasi yang baik kepada masyarakat. Ini menjadi tanggung jawab penting bagi Komisi Informasi di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Untuk diketahui jadwal dan tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024. Kegiatan ini diawali dengan koordinasi dan sosialisasi Monev yang dilaksanakan pada 28 Agustus 2024, disusul dengan proses registrasi.

Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek), yang telah dimulai pada tanggal 1 hingga 6 September 2024. Kegiatan Bimtek ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada badan publik terkait prosedur dan standar yang harus dipenuhi dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik.

Setelah Bimtek, akan memasuki tahap pengisian kuesioner, yang dijadwalkan berlangsung dari 2 September hingga 2 Oktober 2024. Kuesioner ini merupakan salah satu instrumen utama untuk menilai sejauh mana badan publik telah mematuhi standar keterbukaan informasi.

Tahap verifikasi akan dilakukan mulai 2 Oktober hingga 1 November 2024, di mana data dari kuesioner yang telah diisi oleh badan publik akan diverifikasi secara menyeluruh. Selanjutnya, tahap klarifikasi atau visitasi akan dilaksanakan pada 4 hingga 13 November 2024 untuk memastikan keakuratan data yang telah disampaikan.

Setelah proses klarifikasi, akan diminta untuk melakukan presentasi terkait pelaksanaan keterbukaan informasi di institusi masing-masing. Tahap presentasi ini dijadwalkan berlangsung dari 14 hingga 22 November 2024.

Tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 akan ditutup dengan pengumuman hasil dan penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada badan publik yang dinilai terbaik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi. |KMS

Editor : Made Suartha

Tags: informasipublik
Share3SendScanShareSend
Previous Post

GenZ Bersama Pelindo Mengajar, Sasar Siswa Madrasah Aliyah Patas

Next Post

Menkopolhukam Buka Forum Koordinasi Media Massa untuk Dukung Pilkada Serentak 2024

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat
Buleleng

Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat

04/04/2025
Next Post
Menkopolhukam Buka Forum Koordinasi Media Massa untuk Dukung Pilkada Serentak 2024

Menkopolhukam Buka Forum Koordinasi Media Massa untuk Dukung Pilkada Serentak 2024

Discussion about this post

Recommended

Pangdam Udayana Tegaskan Netralitas Prajurit Di Tahun Politik

Pangdam Udayana Tegaskan Netralitas Prajurit Di Tahun Politik

02/02/2018
Wujud Penguatan dan Pelestarian Budaya, Disbud Buleleng Gelar Pameran Seni Prasi

Wujud Penguatan dan Pelestarian Budaya, Disbud Buleleng Gelar Pameran Seni Prasi

13/11/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA