Singaraja, Kekisruhan mewarnai pemilihan Kelian (Bendesa) Adat Desa Bungkulan Kecamatan Sawan,bahkan salah satu calon yang diunggulkan dalam proses pemilihan itu memilih untuk walk out dari musyawarah pada tahapan dalam pemilihan bendesa setempat. Kekisruhan itu kemudian dibawa ke Majelis Madya Adat (MDA) Kabupaten Buleleng. Kendati demikian, panitia pemilihan bendesa tetap memutuskan calon incumbent terpilih dalam musyawarh menjadi Kelian Adat Desa Bungkulan untuk selanjutnya dibawa ke paruman.
Dari informasi yang didapat,kisruh pemilihan kelian adat dipicu oleh adanya dugaan pelanggaran terhadap Perda No.4/2019 tentang Desa Adat. Dimana Desa Adat Bungkulan terdiri dari 12 banjar adat menyelenggarakan proses pemilihan melalui beberapa tahapan. Dari 5 tahapaan pelaksanaan pemilihan terjadi silang pendapat memasuki tahap musyawarah mufakat. Dimana pada tahap ini dihasilkan 7 calon dari 10 calon yang terdaftar. Sebelumnya 1 calon mengundurkan diri dan 2 lainnya memilih tidak hadir pada tahap berikutnya.
Dalam musyawarah tersebut 6 calon disebutkan mendapat dukungan untuk menjadi calon kelian sementara 1 nama yakni Made Mahawerdi tidak mendapat dukungan. Hanya saja dalam proses lebih lanjut, terjadi silang pendapat karena kelian adat terpilih yakni Gede Bagiada seharusnya ditetapkan dalam paruman dimentahkan kembali dengan menetapkan dua calon kelian adat. Hal itu memicu terjadinya keributan dan berujung kebuntuan karena dianggap banyak terjadi kecurangan.
Ketua Panitia Pemilihan Kelian Desa Adat Bungkulan, Putu Sugiartha mengatakan, proses pemilihan kelian adat Desa Bungkulan berjalan sesuai aturan kendati terdapat salah satu calon memilih walk out dari musyawarah. Sugiartha juga membenarkan proses pemilihan awalnya di ikuti 10 calon sebelum ditetapkan menjadi 7 calon setelah 3 lainnya dianggap gugur.
“Prosesnya berjalan lancar dengan mengikuti semua tahapan. Ada 5 tahapan yang dilalui salah satunya tahapan musywarah antar calon yang kemudian memutuskan Gede Bagiada mendapat 5 suara sementara calon lainnya Made Mahawerdi 1 suara dari dirinya sendiri,” kata Putu Sugiartha,Selasa 28 Februari 2023.
Hanya saja hasil itu belum memastikan Gede Bagiada otomatis menjadi kelian adat karena masih ada 2 calon yakni Gede Bagiada dan Mahawerdi yang harus diputuskan melalui paruman madya. Dalam paruman madya, kata Sugiartha, kecendrungan (pasuara) justru mengarah kepada Made Mahawerdi sehingga yang bersangkutan di tetapkan sebagai kelian adat. “Suasana sempat memanas karena Gede Bagiada melakukan protes dan memlih walk out karena tidak terima dengan keputusan tersebut,”sambungnya.
Kendati demikian, proses pemilihan tetap dilanjutkan dengan menetapkan Mahawerdi sebagai kelian adat dan selanjutnya kata Sugiartha, hasil tersebut akan dibawa ke paruman agung yang akan digelar pada Jumat 3 Maret 2023 untuk pengukuhan yang bersangkutan melanjutkan kembali tugasnya sebagai kelian di Desa Adat Bungkulan.
”Hasil tersebut sudah kami konsultasikan ke MDA Provinsi Bali dan bukan ke MDA Buleleng.Selanjutnya tahapan pengukuhan oleh paruman agung di desa dan selanjutnya hasil tersebut dikirim ke MDA Kabupaten Buleleng untuk di sahkan,”imbuhnya.
Sementara itu, Ketua MDA Kabupaten Buleleng I Dewa Putu Budarsa mengaku belum mengetahui secara persis proses dan hasil dari pemilihan Kelian Adat Desa Adat Bungkulan karena belum menerima laporan apapun.Hanya membenarkan beberapa pihak yang mengikuti proses pemilihan kelian adat telah datang kepadanya. ”Secara resmi saya belum menerima hasilnya dari panitia,”katanya singkat.
MDA Kabupaten Buleleng juga akan segera menyikapi kekisruhan yang mewarnai pemilihan Kelian (Bendesa) Adat Desa Bungkulan dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut. (TIM)
Discussion about this post