Pedagang kaki lima yang kerap mangkal berjualan pada sejumlah titik di Kota Singaraja kocar-kacir akibat ditertibkan Satpol PP secara tiba-tiba, bahkan sejumlah lapak dan dagangan langsung diangkut dan diamankan pasukan penegak perda itu.
Singaraja, Penertiban sejumlah pedagang kaki lima dan pedagang yang memanfaatkan ruas jalan di Kota Singaraja, Jumat (15/2/2019) sekitar pukul 19.00 wita dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Buleleng, bahkan hampir sebagian besar para pedagang yang baru membuka lapak atau berjualan terkena penertiban.
Kepala Satpol PP Pemkab Buleleng Putu Dana mengatakan, upaya penertiban yang dilakukan tersebut merupakan penertiban lanjutan yang telah dilakukan tiga minggu sebelumnya, sebab sejumlah pedagang memanfaatkan bahu jalan maupun trotoar untuk berjualan telah menganggu ketertiban umum sesuai dengan Perda Kabupaten Buleleng nomor 6 tahun 2009.
“Karena sudah melanggar perda, ketertiban umum, itu pelanggaran terhadap Perda nomor 6 tahun 2009, ketertiban umum itu wajib dilakukan, ini sudah tiga minggu lalu dilaksanakan dan kita biarkan dulu, kok lagi berjualan sehingga kita langsung tertibkan,” ungkap Putu Dana.
Kadatangan Satpol PP yang secara tiba-tiba di beberapa lokasi di Kota Singaraja membuat kaget sejumlah pedagang, apalagi barang-barang dagangan dan beberapa peralatan yang digunakan langsung dinaikan ke mobil pengangkut milik Satpol PP.
“Semua barang-barang milik pedagang yang melanggar langsung diamankan ke Kantor, nanti akan dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan, semua lokasi menjadi sasaran, Ahmad Yani, Diponogori, Kubujati, taman kota dan semua tempat yang digunakan berjualan,” papar Kasatpol PP Putu Dana.
Penertiban yang dilakukan para pedagang secara tegas tersebut sebagai upaya untuk menegakan aturan sesuai dengan Perda yang telah diputuskan, bahkan upaya sosialisasi telah dilakukan secara bertahap agar para pedagang tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk berjualan telah dilakukan, namun masih ditemukan adanya pelanggaran sehingga dilakukan penertiban. (022)
Discussion about this post