• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Buleleng

PAS Akhirnya Tempuh Jalur Hukum, Adukan Tirtawan Ke Polisi

by redaksi dewatapos
28/12/2022
Reading Time: 2 mins read
0
PAS Akhirnya Tempuh Jalur Hukum, Adukan Tirtawan Ke Polisi

Singaraja, Mantan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana (PAS) nampaknya sudah tidak tahan lagi dengan sejumlah fitnah dan tudingan negatif yang dilayangkan Nyoman Tirtawan selaku kuasa warga batu ampar berkaitan dengan polemik tanah batu ampar sehingga Selasa 27 Desember 2022 mengadukan mantan anggota DPRD Bali itu ke polisi.

Kuasa hukum Agus Suradnyana, Gede Indria usai mengadukan kasus pencemaran nama baik dan fitnah tersebut menyebutkan, Tirtawan dituding telah melakukan penghinaan, penistaan, menyerang kehormatan dan atau pencermaran nama baik pelapor Putu Agus Suradnyana.

“Yang saya tugaskan sebagai pelapor dan dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik. Kita bisa mmbaca bebrapa yang ada di sosmed, pelajari seksama dan diskusi bahwa ini memenuhi unsur untuk pencemaran nama baik. Seseorang yg dimaksudkan disini adalah mantan Bupati yang memang kejadiannya itu adalah semasih menjadi Bupati sekitar bulan juli tahun 2022 yang menjadi persoalan kan slama ini manusia berpikir kan isi, kontennya jadi apa yang ada di didalamnya jadi kita mencari apa yang ada kata fitnah, pncemaran nama baik dan lain lain,” beber Indria.

Berita Terkait

Polemik Batu Ampar Belum Tuntas, Warga Tetap Menuntut Pengembalian Lahan

Sikapi Masalah Agraria di Batu Ampar, Pemkab Buleleng Mengacu Pada Dokumen Sah

Gede Indria juga menyebutkan, proses penyelidikan masih dilakukan berkaitan dengan kasus tersebut, sehingga masih memerlukan waktu berkaitan dengan tudingan negatif yang dilancarkan atas pelemik tanah batu ampar.“Nah perasaan-perasaan itulah yang akan di kualifikasi. Tentu dilakukan dengan cara penyelidikan-penyelidikan, pembuktiannya apa dengan cara pemeriksaan saksi karena di hukum pidana dikenal sebagi pembuktian material maka yang di periksa terlebih dahulu adalah saksi baru kemudian dilengkapi dengan bukti-bukti pendukungnya. Saya percaya kepolisian akan menangani dengan aturan yang ada,” ungkap Indria.

Pada bagian lain, Gede Indria menyebutkan, pelaporan kasus ini secara resmi ke Mapolres Buleleng sebagai upaya untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, dimana kasus hukum itu dapat diselesaikan melalui tempat peradilan.

“Supaya ada efek jera, agar masyarakat tidak ikut meniru, tidak ada kegaduhan dan lain lain. Semua persoalan ini sudah ada tempat penyelesaiannya. Maksud saya ini dengan cara mendidik masyarakat, penyelesaian ini semua ada tempatnya,” ujar Indria.

Dalam kasus yang diadukan itu, terlapor Nyoman Tirtawan, diancam pidana dalam pasal 27 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP, berkaitan dengan pencemaran nama baik, penghinaan, penistaan dan menyerang kehormatan pribadi. (TIM)

Tags: batuamparpenjarakanpolemik
Share18SendScanShareSend
Previous Post

Polemik Batu Ampar Belum Tuntas, Warga Tetap Menuntut Pengembalian Lahan

Next Post

Pemkab Buleleng Rancang Mal Pelayanan Publik, Manfaatkan Pasar Banyuasri

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat
Buleleng

Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat

04/04/2025
Next Post
Pemkab Buleleng Rancang Mal Pelayanan Publik, Manfaatkan Pasar Banyuasri

Pemkab Buleleng Rancang Mal Pelayanan Publik, Manfaatkan Pasar Banyuasri

Discussion about this post

Recommended

Sepekan Menghilang, Nelayan Tejakula Belum Ditemukan

Sepekan Menghilang, Nelayan Tejakula Belum Ditemukan

13/09/2022
Pelaku Pembunuh Kakak Kandung di Penuktukan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pelaku Pembunuh Kakak Kandung di Penuktukan Ditetapkan Sebagai Tersangka

14/07/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA