Singaraja, Kantor Imigrasi Singaraja kembali mengambil tindakan tegas terhadap seorang laki-laki, berkewarganegaraan Taiwan berinisial JHH. Pasalnya WNA tersebut tertangkap basah tinggal lebih lama dari izin tinggal yang dimiliki, bahkan tercatat melakukan overstay atau melewati ijin tinggal hingga 109 hari di salah satu tempat di Buleleng.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Selasa 20 Agustus 2024 menyebutkan, Warga Negara Taiwan itu ditemukan saat tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
“Mendapati temuan tersebut, WNA yang bersangkutan kemudian menjalani pemeriksaan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja. Adapun hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan juga telah melakukan perpanjangan satu kali. Selama overstay yang bersangkutan berada di Bekasi, Jawa Barat bersama dengan sang istri yang merupakan WNI asal Blitar, Jawa Timur,” ungkap Hendra.
Kanim Singaraja Hendra Setiawan memaparkan, proses lebih lanjut dilakukan terhadap warga negasa asing yang melebihi ijin tinggal. “Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 18 Agustus 2024 menggunakan penerbangan AirAsia QZ590 dengan tujuan akhir Taoyuan International Airport, Taipei, Taiwan,” ujarnya.
Pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA tersebut merupakan wujud komitmen penegakan hukum keimigrasian. Imigrasi Singaraja senantiasa menggelar patroli keimigrasian yang menyasar titik-titik strategis keberadaan Warga Negara Asing. Namun demikian, partsipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan tetap diperlukan.
“Peran masyarakat sangat mendukung untuk pengawasan keimigrasian semakin optimal serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat aktivitas dan keberadaan WNA di wilayah Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem. Pelaporan mengenai WNA yang meresahkan dapat dilakukan dengan menghubungi nomor hotline 0811389809,” tegas Hendra. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post