• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Thursday, June 19, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali

Melanggar Izin Tinggal, Kanim Singaraja Amankan Warga Prancis

by redaksi dewatapos
04/07/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Melanggar Izin Tinggal, Kanim Singaraja Amankan Warga Prancis

Singaraja, Seorang WNA berkebangsaan Prancis diamankan petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja. WNA laki-laki berinisial FRP  tersebut sebelumnya dilaporkan keberadaanya oleh warga di sekitar tempat tinggal yang bersangkutan.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Kamis 4 Juli 2024 menyebutkan, menindaklanjuti hal tersebut, tim langsung turun ke lokasi tempat tinggal WNA dimaksud. Setibanya di lokasi tim kemudian melakukan pegecekan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh FRP. Alhasil diketahui bahwa WNA tersebut telah berada di Indonesia melebih batas waktu izin tinggalnya.

Tim selanjutnya membawa FRP ke Kantor Imigrasi Singaraja guna pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini didapati bahwa FRP datang ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang mana masa berlakunya sudah habis sejak 9 bulan yang lalu.

Berita Terkait

Melewati Masa Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Turki

Operasi Jagratara Temukan Warga Swiss Melanggar Ijin Tinggal, Imigrasi Lakukan Deportasi

Atas perbuatannya, WNA tersebut disangkakan dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Yang bersangkutan kemudian ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja sembari menunggu dokumen administratif pendeportasiannya selesai.

“Kami senantiasa melaksanakan patroli keimigrasian baik itu di lapangan dan patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami. Ini merupakan wujud nyata kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap terjaganya ketertiban dan keamanan, serta pariwisata Bali khususnya di daerah Buleleng,” ungkap Kepala Imigrasi Singaraja.

Perlu diketahui bahwasannya pemerintah Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy) yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Kebijakan ini menjadi landasan dan pedoman bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: izin tinggaloverstayprancis
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Eksekutif dan Legeslatif Sepakati RTRW Buleleng, LSM Genus Layangkan Surat Penolakan

Next Post

BKPSDM Buleleng Berikan Pemahaman Teknis Pembiayaan BP Tapera

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center
Bali

Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center

06/04/2025
Next Post
BKPSDM Buleleng Berikan Pemahaman Teknis Pembiayaan BP Tapera

BKPSDM Buleleng Berikan Pemahaman Teknis Pembiayaan BP Tapera

Discussion about this post

Recommended

Meski Muncul Pesaing, Gerindra Buleleng Optimis Prabowo Presiden RI

Meski Muncul Pesaing, Gerindra Buleleng Optimis Prabowo Presiden RI

26/04/2023
Bawaslu Klungkung Rangkul Berbagai Kelompok Perempuan

Bawaslu Klungkung Rangkul Berbagai Kelompok Perempuan

21/11/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA