• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 14, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Buleleng

Paruman Paduluan Desa Adat Les-Penuktukan Mendapat Penolakan

by redaksi dewatapos
25/08/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Paruman Paduluan Desa Adat Les-Penuktukan Mendapat Penolakan

Singaraja, Paruman yang digelar paduluan Desa Adat Les-Penuktukan masa bhakti peralihan Tahun 2021-2023, terkait dengan sosialisasi perarem tentang tata titi nelinggihang paduluan Desa Adat Les-Penuktukan, kini mendapat penolakan dan keberatan dari Jro Pasek Nengah Wiryasa yang diberhentikan secara sepihak sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan.

Keberatan atas paruman tersebut, dibuktikan oleh Jro Pasek Wiryasa melalui surat yang dikirim ditujukan kepada Jro Kubayan Wayan Wiyasa dan Jro Penyarikan Nyoman Adnyana, pada 23 Agustus 2022. Surat ini ditembuskan ke beberapa pihak terkait hingga MDA Buleleng dan MDA Provinsi Bali.

Jro Wiryasa mengatakan, keberatan atas terselenggaranya paruman dilakukan oleh paduluan Desa Adat Les-Penuktukan, Kecamatan Tejakula, masa bhakti peralihan tahun 2021-2023 sebagaimana dalam Surat Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali No 693/SK-K/MDA-PBali/V/2021

Berita Terkait

LPD Pejarakan dan ALO Selesaikan Masalah Kredit Secara Non Litigasi

Memberikan Manfaat Pendampingan Hukum, LPD Pegadungan Lakukan MoU Bersama Kantor Hukum Amanda

tentang Penetapan dan Pengakuan Prajuru Desa Adat Les-Penuktukan masa bhakti peralihan tahun 2021-2023, masih dalam status quo. “Ini masih dalam objek sengketa perkara di Pengadilan Negeri Singaraja No 685/Pdt.G/2022/PN.Sgr. yang saat ini masih dalam proses upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Atas dasar itu, saya keberatan digelar paruman,” kata Jro Wiryasa, Rabu 24 Agustus 2022.

Bukan hanya itu, dijelsaskan Jro Wiryasa, paduluan Desa Adat Les-Penuktukan masa bhakti peralihan tahun 2021-2023 ini juga telah bertentangan awig-awig Desa Adat Les-Penuktukan, mengingat berjumlah 25 orang dari 27 orang yang ditetapkan. Semestinya harus berjumlah 28 orang sebagaimana diatur dalam Awig-Awig Desa Adat Les-Penuktukan Palet 1 Pawos 5 (1), Palet 2, Pawos 13 (1), Pawos 14 (5), Pawos 20 (1), Pawos 22.

“Upaya hukum yang saya lakukan melalui instansi penegak hukum, baik Polisi dan Pengadilan atas pemberhentian saya sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan adalah sah karena sesuai dengan pawos 63 (2) dalam awig-Awig Desa Adat Les-Penuktukan. Ini adalah bentuk keberatan dan penolakan saya atas pemberhentian saya yang dilakukan secara sewenang-wenang,” ujar Jro Wiryasa.

Bahkan dalam surat undangan yang disebarkan dalam paruman itu juga tidak ada mengundang prajuru dari Desa Penuktukan. Paduluan Desa Adat Les-Penuktukan terdiri dari Desa Les dan Desa Penuktukan. Untuk itu, Jro Wiryas meminta, agar semu pihak bisa menghormati proses hukum yang masih sedang berlangsung.

“Saya harapkan, semua pihak agar bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak melakukan kegiatan mengambil keputusan-keputusan penting yang mengatasnamakan Paduluan Desa Adat Les-Penuktukan, sampai adanya putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Jro Wiryasa.

Sementara Koordinator Tim Kuasa Hukum Jro Pasek Wiryasa, I Nyoman Sunarta, SH., menegaskan, sejauh ini proses upaya hukum ditempuh Jro Wiryasa atas pemberhentiannya secara sepihak sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan, masih dalam proses di PT Denpasar. “Ini masih dalam proses hukum, jadi semua pihak harus menghormati sampai ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkas Sunarta. (TIM)

Tags: desaadathukumlespenuktukanproses
Share9SendScanShareSend
Previous Post

Sebulan Lebih Kapal Tongkang Kandas Di Celukan Bawang, Perairan Bali Utara Tercemar Batu Bara

Next Post

Sopir Truck Material Baku Pukul Hingga Masuk Jurang

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat
Buleleng

Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat

04/04/2025
Next Post
Sopir Truck Material Baku Pukul Hingga Masuk Jurang

Sopir Truck Material Baku Pukul Hingga Masuk Jurang

Discussion about this post

Recommended

Nangun Sat Kerthi Loka Bali Prioritas Infrastruktur Barbasis APBN Program Jokowi Tidak Tersentuh

Nangun Sat Kerthi Loka Bali Prioritas Infrastruktur Barbasis APBN Program Jokowi Tidak Tersentuh

20/09/2023
Satgas Himbau Pemda Mengkarantina Pemudik Nekat Yang Tiba di Kampung Halaman

Satgas Himbau Pemda Mengkarantina Pemudik Nekat Yang Tiba di Kampung Halaman

12/05/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA