• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Buleleng

Masalah Wanprestasi Tuntas, Oknum Anggota DPRD Buleleng Sepakat Damai

by redaksi dewatapos
08/11/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Masalah Wanprestasi Tuntas, Oknum Anggota DPRD Buleleng Sepakat Damai

Singaraja, Permasalahan wanprestasi berkaitan hutang piutang antara oknum Anggota DPRD Buleleng Luh Seri Sami (52) bersama Ketut Sudiarsana (55) dengan Made Ayu Puspita Dewi Arta (39) telah tuntas dan para pihak sepakat melakukan perdamaian di saksikan kuasa hukum penggugat, I Nyoman Sunarta, SH., MH., dan kuasa hukum tergugat, I Nyoman Nika,SH.

Dalam kesepakatan tersebut, penggugat dan para tergugat sepakat untuk menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Perkara Perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Singaraja dengan nomor perkara: 9/Pdt.G.S/2023/PN.Sgr secara damai melalui musyawarah dan kekeluargaan.

Dalam penyelesaian yang dilakukan, para tergugat juga menyatakan kesepakatan untuk melunasi hutang sebesar Rp. 488.492.000,- dengan menyerahkan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama tergugat kedua. “Memang sepakat dengan menyerahkan tanah seluas 1.665 M2 sebagai penganti yang berlokasi di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt Buleleng,” ungkap Sunarta selaku kuasa hukum penggugat, Rabu 8 Nopember 2023.

Berita Terkait

Duel Remaja SMP Berakhir Damai, Kapolsek Sukasada Lakukan Mediasi

Sidang Arka Wijaya Di Pengadilan Singaraja, Perkara Wanprestasi Dipaksa Pidana

Lebih jauh dijelaskan kuasa hukum penggugat, dalam pelunasan pembayaran hutang tergugat pertama tersebut dengan menyerahkan sebidang tanah akan dilakukan melalui proses peralihan hak yang sah secara hukum berupa jual beli/hibah/bentuk-bentuk peralihan hak lainnya, yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Luh Putu Widyastuti, SH., M.Kn., yang dilakukan pada saat ditandatanganinya kesepakatan perdamaian.

“Segala biaya yang timbul untuk proses peralihan hak atas sebidang tanah  dengan Sertifikat Hak Milik dari para tergugat sepenuhnya dikeluarkan oleh penggugat. Dan para tergugat memberikan jaminan atas sebidang tanah di Desa Pangkung Paruk tidak dalam dalam sengketa serta tidak menjadi objek sita atau jaminan hutang pada pihak lain,” tegas Nyoman Sunarta didampingi Made Witama Mahardipa, SH.

Sementara, tergugat Luh Seri Sami dan Ketut Sudiarsana melalui kuasa hukumnya I Nyoman Nika menegaskan, sejak awal kliennya ingin menyerahkan jaminan tersebut kepada penggugat hanya saja saat itu ada beberapa hal yang membuat kliennya tersinggung.

“Sekarang permasalahannya sudah selesai dan sudah ada perdamaian. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan, Sebelumnya memang ada pemberitaan yang kurang enak dari klien saya kan begitu, disebut mangkir, sebenarnya itu tidak ada, dari dulu bu Sami ini ingin menyerahkan tanah itu seperti perdamaian yang dibuat,” tegas Nika.

Sebelumnya, para tergugat Luh Seri Sami dan Ketut Sudiarsana sebagai pasangan suami istri meminjam uang kepada Ayu Puspita Dewi Arta sejumlah Rp. 514.192.000,- dengan jaminan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik, dengan luas 1.665 m2, atas nama Ketut Sudiarsana di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, bahkan perjanjian itu dikuatkan dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 16 Januari 2021 yang dibuat di Kantor Perbekel Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng dan diketahui oleh Ketut Sudiarsana selaku Perbekel Pangkung Paruk.

Dalam perjalan hutang piutang itu, selama bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, Seri Sami mencicil pengembalian hutang sejumlah Rp. 25.700.000,-, sehingga sisa hutang sebesar Rp. 488.492.000,-.

Mencuatnya kasus Wanprestasi yang dilakukan pejabat publik di Buleleng itu mencuat setelah Ayu Puspita Dewi Arta melalui kuasa hukumnya INS dan rekan menyampaikan surat somasi yang tidak pernah ditanggapi sehingga permasalahan itu bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. (TIM)

Tags: hutangpiutangins&rekantuntaswanprestasi
Share7SendScanShareSend
Previous Post

Jadi Pilot Project Wolbachia, Buleleng Siap Tebar Telur Nyamuk Lawan DBD

Next Post

Deklarasi Relawan Gibran Di Kandang Banteng Buleleng, Targetkan 711 Desa dan Kelurahan Di Bali

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Next Post
Deklarasi Relawan Gibran Di Kandang Banteng Buleleng, Targetkan 711 Desa dan Kelurahan Di Bali

Deklarasi Relawan Gibran Di Kandang Banteng Buleleng, Targetkan 711 Desa dan Kelurahan Di Bali

Discussion about this post

Recommended

Cuaca Ekstrem di Bali, PLN Sigap Kerahkan Petugas untuk Pulihkan Kondisi Kelistrikan

Cuaca Ekstrem di Bali, PLN Sigap Kerahkan Petugas untuk Pulihkan Kondisi Kelistrikan

09/02/2025
Ketua Komisi II  DPRD Bali Evaluasi Mekanisme Pengiriman Babi Dari Bali

Ketua Komisi II DPRD Bali Evaluasi Mekanisme Pengiriman Babi Dari Bali

18/05/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA