Dewatapos.com – Singaraja, Pasca pengungkapan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oknum mahasiswa asal Papua, juga mengungkap keterlibatannya menyatroni rumah mantan Danramil 1609-01/Buleleng dan berhasil membawa kabur satu sepeda gayung merk polygon.
Aksi yang menimpa
Dari informasi dilapangan menyebutkan, aksi pencurian sepeda polygon yang dilakukan Ismail Yikwa (20) salah seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri di Singaraja asal Papua itu merupakan milik Kapten Inf. Ketut Kamiyasa (55) yang kini bertugas di Kodim 1609/Buleleng berhasil diambil saat sepeda itu berada diteras depan rumah, korban saat itu sedang berada di dalam rumah.
Mengetahui sepeda gayungnya hilang, korban langsung menghubungi Mapolsek Kota Singaraja untuk melaporkan kejadian ini. Setelah menerima laporan, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol. AA. Wiranata Kusuma mengatakan, tidak memerlukan waktu lama mengungkap pelaku pencurian sepeda tersebut. Berawal dari informasi, bahwa Polsek Sawan mengamankan seorang pelaku dengan membawa sepeda polygon atas kasus pencurian, anggota Polsek Kota Singaraja langsung menuju ke Polsek Sawan untuk melakukan pengecekan.
“Dari laporan korban, anggota kami langsung menyebar mencari informasi atas hilangnya sepeda polygon. Kami memperoleh informasi, bahwa Polsek Sawan mengamankan pelaku dengan membawa sepeda polygon. Setelah kami cek, ternyata benar sepeda tang diamankan Polsek Sawan adalah milik korban Kamiyasa,” kata Kapolsek Wiranata, Rabu (14/11/2018).
Dari informasi, aksi pencurian sepeda itu dilakukan pelaku, dalam kondisi mabuk. Awalnya, pelaku yang tinggal di Mess Kampus di Desa Jinengdalem sempat minum-minum bersama rekan-rekannya di wilayah Penarukan. Usai minum, pelaku hendak mencari wanita penghibur di salah satu desa di Buleleng.
Merasa tidak punya kendaraan, Yikwa yang selama ini kuliah di Universitas negeri di Buleleng berkat beasiswa ini, sempat meminta bantuan rekan-rekannya. Namun, rekan-rekannya enggan mau mengantar Yikwa. Pelaku Yikwa pun berjalan seorang diri untuk menuju ke desa tersebut.
Hingga kemudian, pelaku menemukan sepeda polygon milik korban yang terparkir di teras rumah. Tanpa banyak pikir, pelaku langsung masuk rumah dan mengambil sepeda tersebut. “Alasan pelaku katanya mau dipakai, karena tidak punya kendaraan. Itu alasan tidak masuk akal. Untung saja kami duluan tangkap, kalau tidak, mungkin sudah dijual,” jelas Kapolsek Wiranata.
Usai mencuri sepeda, pelaku langsung menuju ke salah satu desa tempat wanita penghibur berada. Sampai disana, ternyata pelaku kembali malah melancarkan aksinya. Melihat ada orang tidur, pelaku berusaha mencuri 2 unit handphone, hingga akhirnya pelaku ketahuan dan langsung kabur dengan meninggalkan sepeda hasil curian dan sepasang sandal.
“Penanganan yang diluar Polsek Kota, nanti Polsek yang bersangkutan akan menangani. Contohnya, kasus pencurian handphone di Polsek Sawan yang juga dilakukan pelaku, nanti kami jelas akan koordinasikan bagaimana tekhnisnya berdasarkan hasil di lapangan,” pungkas Kapolsek Wiranata.
Akibat perbuatannya ini, pelaku Yikwa harus merasakan hidup dibalik jeruji besi. Bukan hanya terancam dikeluarkan dari kampus ternama di Buleleng, Yikwa pun kini terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (033)
Discussion about this post