Dewatapos.com – Singaraja, Oknum mahasiswa asal Papua yang diamankan oleh Polisi itu diketahui bernama Ismail Yikwa (20) yang saat ini tengah menempuh pendidikan pada salah satu Universitas Negeri di Singaraja, bahkan diketahui Mahasiswa yang berasal dari Desa Modlagi, Kecamatan Eragayam, Kabupaten Mamberamo Tengah itu terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) pada sejumlah tempat di Buleleng.
Terungkapnya kasus pencurian itu setelah Polsek Sawan meringkus pelaku pencurian handphone milik Gede Rai (47) warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan,. Selain berurusan dengan Polsek Sawan, pelaku Ismail Yikwa juga berurusan dengan Polsek Kota Singaraja atas kasus pencurian sepeda gayung.
Kapolsek Sawan, AKP. Ketut Wisnaya mengatakan, berangkat dari laporan korban Gede Rai, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dengan memintai keterangan korban dan saksi-saksi. “Saat kejadian, awalnya korban tertidur di kamar dan mendengar ada suara benda jatuh. Saat itu korban terbangun, melihat ada orang yang tak dikenal berdiri di dalam kamar sambil memegang 2 hp milik korban,” ungkap Kapolsek Wisnaya, Selasa (13/11/2018).
Melihat ada orang tidak dikenal, lanjut Wisnaya, korban pun berteriak maling. Namun, pelaku berhasil kabur dengan berlari ke semak-semak. Hanya saja, pelaku meninggalkan barang miliknya di rumah korban saat kabur. “Saat dikejar, pelaku kabur. Tapi diluar rumah korban, ditemukan barang bukti berupa sandal dan sepeda polygon yang diduga milik pelaku dan ditinggalkan oleh pelaku,” jelas Wisnaya.
Berangkat dari barang bukti terutama sepeda polygon yang diamankan itu, polisi mendapatkan petunjuk jika pelaku pencurian itu adalah Yikwa yang juga seorang mahasiswa dan tinggal di mess kampus universitas tersebut. Kebetulan, Yikwa juga terlibat kasus pencurian sepeda polygon yang saat ini sedang ditangani oleh Polsek Kota Singaraja.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Barang hasil curian itu, dijual di dua lokasi. Yakni dijual kepada seorang pedagang buah untuk handphone Oppo dan hp samsung dijual ke pedagang jual beli hp bekas. Kedua handphone sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Wisnaya.
Dijelaskan Wisnaya, modus pelaku yakni masuk ke dalam rumah yang saat itu pintunya tidak terkunci dan mengambil kedua handphone milik korban. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, diantaranya satu unit sepeda gayung polygon, satu pasang sandal, satu handphone merk samsung dan satu handphone merk oppo.
“Untuk barang bukti sepeda polygon itu, kini sudah disita Polsek Kota Singaraja, karena itu merupakan hasil pencurian TKP di wilayah hukum Polsek Kota Singaraja. Dan kini pelaku telah ditahan di Polsek Kota Singaraja atas kasus pencurian sepeda polygon,” pungkas Wisnaya.
Pelaku Yikwa kini sedang diamankan di Mapolsek Kota Singaraja untuk menjalani rangkain sejumlah pemeriksaan terkait dugaan aksi pencurian yang dilakukannya termasuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang menguatkan perbuatan pelaku. (033)
Discussion about this post