Dewatapos.com – Singaraja, Nekat mencuri sebuah motor matic, Made Ari Kusmiati (38) terpaksa harus merasakan hidup dibalik jeruji besi. Pasalnya, wanita asal Desa Les, Kecamatan Tejakula yang kini sudah menikah dan tinggal di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada ini, nekat mencuri sepeda motor Vario DK 2817 DG yang terparkir di depan sebuah warung di Desa Sambirenteng. Alasan pelaku mencuri, lantaran tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Aksi curanmor yang terjadi pada hari minggu lalu sekitar pukul 07.30 wita. Saat itu, pemilik motor yang bernama Made Baret Sumarna (26) sempat memarkirkan motornya di depan warung milik pamannya, dengan kondisi kunci masih nyantol. Selang 15 menit kemudian, korban Sumarna terkejut karena motor miliknya telah raib.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ini ke Mapolsek Tejakula, dengan nomor laporan LP/36/XI/2018/BALI/RES BLL/SEK TJKL, tertanggal 11 November 2018. Dari laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Tejakula langsung melalukan penyelidikan atas kasus curanmor ini.
Dari keterangan sejumlah saksi, ada salah seorang saksi bernama Kadek Widiasih, saat kejadian sempat melihat adanya seorang wanita dengan ciri-ciri berperawakan gemuk, memakai masker berwarna hijau, jaket warna hitam, serta membawa tas pinggang, duduk di atas motor milik korban. Selang beberapa menit, pelaku Kusmiati membawa motor milik korban.
Saat itu saksi Widiasih meraza tidak curiga, karena saksi menduga motor itu adalah miliknya sendiri (pelaku, red). Dari keterangan saksi itu, polisi terus melakukan penyelidikan. “Jadi modus pelaku kunci nyantol. Banyak saksi yang melihat pelaku duduk di atas motor. Tapi tidak ada curiga, jika perempuan yang duduk diatas motor itu adalah pelaku curanmor,” kata Kapolsek Tejakula, AKP. Wayan Sartika, Selasa (13/11/2018).
Berangkat dari keterangan dari sejumlah saksi, polisi terus lakukan penyelidikan. Hingga akhirnya jajaran Polsek Tejakula meringkus pelaku Kusmiati, di wilayah Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. “Pelaku menikah dan tinggal di Desa Ambengan. Kami temukan motor tersebut terparkir di halaman rumahnya. Motor belum dijual. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya,” pungkas Kapolsek Sartika.
Akibat perbuatannya ini, kini pelaku Kusmiati yang juga seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Pelaku Kusmiati terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (033)
Discussion about this post