• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Buleleng

Lihadnyana Sampaikan Pendapat Akhir Bupati Atas Tiga Ranperda

by redaksi dewatapos
19/12/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Lihadnyana Sampaikan Pendapat Akhir Bupati Atas Tiga Ranperda

Singaraja, Penjabat (PJ) Kabupaten Buleleng Ketut LIhadnyana menyampaikan pendapat akhir bupati atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Penyampaian tersebut dilakukan pada Sidang Paripurna bersama anggota DPRD Buleleng di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng pada Senin, 19 Desember 2022.

Ketiga Ranperda tersebut ialah Ranperda Tentang Pencabutan Perda No.12 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada PT. Penjamin Kredit  Daerah Provinsi Bali.

Terkait Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Lihadnyana dalam sambutannya menyatakan bahwa dengan dicabutnya Perda tersebut, akan diberlakukan penyelenggaraan dengan peraturan baru yang sedang dirancang. “Pemkab Buleleng telah menyusun Rancangan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai penyelenggaraan administrasi sesuai amanat pasal 20 Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2019,” ucapnya.

Berita Terkait

Tiga Ranperda Berikan Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Masyarakat

Penyertaan Modal 4 Perumda Melonjak Tajam, Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Masuk Ketahapan Perda

Terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Guna Mengoptimalkan Pelaksanaan Kebijakan Perizinan Berusaha, Lihadnyana memaparkan bahwa peraturan ini akan memuat pengaturan kewenangan  penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaksanaan perizinan berusaha, serta tata hubungan kerja.

“Juga akan mengatur pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, pendanaan serta penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko,” paparnya.

Sementara, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) Provinsi Bali, Lihadnyana menyampaikan bahwa selama ini Pemkab Buleleng telah melakukan penyertaan modal sejak 2014 hingga 2021 dengan jumlah 800 juta rupiah. Penyertaan modal tersebut, merupakan salah satu bukti komitmen Pemkab Buleleng pada pengelolaan dan pendayagunaan aset potensi daerah. Baik berupa kekayaan daerah atau investasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Lebih lanjut untuk semakin meningkatkan kerjasama dan investasi pemerintah daerah, disepakati perlu menambah jumlah penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Provinsi Bali. Jumlah penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida hingga tahun 2026 mendatang ditetapkan sebesar Rp1.600.000.000,00. “Sehingga total penyertaan modal keseluruhan menjadi dua miliar empat ratus juta rupiah,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Lihadnyana juga menyampaikan bahwa saran, masukan dan usulan dalam pembahasan  di segala tingkat telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan. Baik dalam aspek normatif, substantif, maupun legal drafting sehingga dalam rapat pendapat akhir fraksi-fraksi semua dapat menerima untuk dilanjutkan pembahasannya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dirinya juga mengucapkan apresiasi atas kesungguhan anggota dewan karena proses pembahasan dapat kita selesaikan sesuai dengan agenda persidangan.

“Semua ini berkat adanya jalinan kerja sama yang baik serta saling dukung antara eksekutif dan legislatif yang dilandasi semangat untuk membangun kabupaten buleleng yang kita cintai,” ungkapnya.  (HMS)

Tags: dprdranperda
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Tahun 2022 Di Buleleng Jumlah Janda dan Duda Meningkat

Next Post

DPMPTSP Buleleng Rutin Awasi Pelaku Usaha

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat
Buleleng

Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat

04/04/2025
Next Post
DPMPTSP Buleleng Rutin Awasi Pelaku Usaha

DPMPTSP Buleleng Rutin Awasi Pelaku Usaha

Discussion about this post

Recommended

KNPI Buleleng Solid Menolak Musda KNPI Bali Abal-Abal

KNPI Buleleng Solid Menolak Musda KNPI Bali Abal-Abal

01/02/2022
Pemkab dan Kejaksaan, Mou Pendampingan Tata Kelola Dana Desa Di Buleleng

Pemkab dan Kejaksaan, Mou Pendampingan Tata Kelola Dana Desa Di Buleleng

09/04/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA