• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Buleleng

Lapas Singaraja Usulkan 29 Orang Napi Terima Remisi Idul Fitri

by redaksi dewatapos
04/05/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Lapas Singaraja Usulkan 29 Orang Napi Terima Remisi Idul Fitri

Sebanyak 29 orang warga binaan (WB) atau narapidana (napi) diusulkan untuk menerima remisi (potongan masa tahanan) serangkaian dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada tahun 2021 ini, oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. Mereka yang diusulkan ini adalah napi atau WB beragama Islam.

Singaraja, Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini mengatakan, dari total 29 orang napi diusulkan menerima remisi ini, 27 diantaranya adalah laki-laki dan 2 orang WB merupakan perempuan. “Ini kan baru sebatas usulan, untuk SK (Surat Keputusan) nanti menjelang hari H,” kata Mut  Zaini, Selasa (4/5/2021).

Sejatinya, menurut Mut Zaini, ada sebanyak 48 orang WB beragama Islam di Lapas Singaraja. Hanya saja, diluar 29 orang yang diusulkan menerima remisi tersebut, masih berstatus tahanan. Artinya, sekitar 19 orang WB belum mempunyai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Sejarah Kota Singaraja, Berawal dari Ladang Penggembala Ternak

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

Syarat untuk mendapatkan remisi bagi napi, yakni harus mempunyai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian, para napi berkelakuan baik selama menjalani penahanan. Dan terakhir, sudah menjalani minimal 6 bulan masa penahanan terhitung mulai ditahan.

“Kalau sudah menjalani 6 bulan, maka mendapat (remisi) 15 hari di bulan pertama (ketika pengusulan remisi). Jika di bulan pertama lebih dari 12 bulan (jalani penahanan) maka mendapat 30 hari,” ungkap Mut Zaini, yang ditemui di ruang kerjanya.

Para napi di Lapas Singaraja yang diusulkan menerima remisi ini, berasal dari berbagai kasus pidana. Setidaknya dari total 29 orang napi, sebanyak 16 orang napi dari pidana umum (pidum), dan sisanya yakni sebanyak 13 orang napi adalah dengan kasus pidana khusus (pidsus).

“Bagi napi pidana khusus (narkotika hukuman diatas 5 tahun penjara dan korupsi) yang baru diusulkan menerima remisi, tentu harus meminta persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Kalau napi yang sebelumnya sudah dapat izin, ya tinggal menerima remisi saja,” pungkas Mut Zaini.

Diharapkan, agar para napi selama menjalani proses pembinaan di Lapas Singaraja, bisa menyadari kesalahan atas perbuatannya itu. Sehingga kedepan saat kembali ke masyarakat umum, mereka tidak kembali berbuat yang berujung pada kasus pidana. (FAL)

Tags: lapaslpremisisingaraja
Share6SendScanShareSend
Previous Post

Kabag Prokom Suwarmawan ‘Kunci’ Posisi Kadiskominfosanti Buleleng

Next Post

Lindungi Pekerja, Wabup Sutjidra Dukung Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat
Buleleng

Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat

04/04/2025
Next Post
Lindungi Pekerja, Wabup Sutjidra Dukung Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Lindungi Pekerja, Wabup Sutjidra Dukung Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Discussion about this post

Recommended

Bupati PAS Sayangkan Bandara Bali Utara Dicoret dari PSN

Bupati PAS Sayangkan Bandara Bali Utara Dicoret dari PSN

27/07/2022
Jumat Curhat Kapolsek Mengwi, Masyarakat Jangan Takut Keluar Rumah

Jumat Curhat Kapolsek Mengwi, Masyarakat Jangan Takut Keluar Rumah

19/01/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA