• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Buleleng

Lapas Singaraja Pulangkan Sebelas Narapidana

by redaksi dewatapos
18/01/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Lapas Singaraja Pulangkan Sebelas Narapidana

Singaraja, Sebelas narapidana atau Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja dipulangkan Rabu 18 Januari 2023 untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing, Mereka dipulangkan lebih awal menyusul menyusul diberlakukan perpanjangan program asimilasi di rumah oleh Menteri Hukum dan HAM yang termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menyebutkan, kesebelas warga binaan itu telah mendapatkan asimilasi, sehingga dipulangkan lebih awal dan telah dinyatakan memenuhi syarat substantif maupun administratif, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.

“Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa asimilasi rumah diperpanjang hingga akhir Juni 2023,” ujar Kalapas Singaraja. Syarat yang dimaksud antara lain aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin), telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua pertiga masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023,” ujar Kalapas Sutresna.

Berita Terkait

Lapas Singaraja Geledah Kamar Hunian, Lima Narapidana Dilakukan Test Urine

Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Lapas Singaraja, Satu Napi Diamankan Polisi

Dijelaskan, dalam proses pemulangan yang dilakukan terhadap kesebelas warga binaan itu diawali dengan Sidang TPP. “Sebelas narapidana yang kami pulangkan hari ini terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang mana dalam sidang tersebut seluruh anggota TPP telah menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah tersebut yang dilanjutkan dengan serah terima dengan Bapas Denpasar dan BNNK Buleleng bagi perkara narkotika,” papar Kalapas.

Kasi Binapigiatja Lapas Singaraja, Wayan Riasa menambahkan, warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut belum dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih berada dalam pantauan ketat dari Balai Pemasyarakatan dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan. “Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada Pembimbing Kemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya,” ujar Riasa.

Diharapkan dengan telah menerima program asimilasi bagi sebelas warga binaan tersebut, dengan menjalankan proses hukuman lanjutan di rumah masing-masing agar tetap menjaga perilaku baik dalam masyarakat dan tidak kembali mengulangi tindak pidana. (TIM)

Tags: asimiliasilapasnarapidanatahananwargabinaan
Share5SendScanShareSend
Previous Post

BPC PHRI Buleleng Gelar Rakercab, Bahas Perijinan Hingga Rekomendasi

Next Post

Bendungan Tamblang Hampir Rampung, Impounding Dilaksanakan Saat Siwaratri

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Next Post
Bendungan Tamblang Hampir Rampung, Impounding Dilaksanakan Saat Siwaratri

Bendungan Tamblang Hampir Rampung, Impounding Dilaksanakan Saat Siwaratri

Discussion about this post

Recommended

Beraksi Di Bulian, Maling Tertangkap Di Kubutambahan

Beraksi Di Bulian, Maling Tertangkap Di Kubutambahan

21/05/2021
Jadikan Wayan Koster Milik Anak Muda Bali

Jadikan Wayan Koster Milik Anak Muda Bali

28/10/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA