Singaraja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng meindaklanjuti putusan Bawaslu RI terkait verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang tersebar di sembilan kecamatan di Buleleng.
Sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 304/PL.01-SD/05/2023 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur serta berdasarkan Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Rakyat Adil Makmur, maka pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur Kabupaten Buleleng dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan 4 April 2023.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan, Minggu 2 April 2023. berpesan kepada seluruh PPS agar sebelum melaksanakan verifikasi faktual, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu dan jajarannya serta LO Partai Prima di wilayah masing-masing.
“Selanjutnya, hasil verifikasi faktual sesegera mungkin dilaporkan kepada KPU Kabupaten Buleleng agar segera diketahui sampel yang tidak dapat ditemui, untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan LO di tingkat Kabupaten Buleleng,” kata Sutrawan,
Sementara,jumlah sampel keanggotaan yang akan di verifikasi faktual berjumlah 299 sampel yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng. Verifikasi dilakukan oleh PPS di wilayah masing-masing. Dengan demikian, diharapkan tahapan verifikasi faktual Partai Prima ini dapat diseslesaikan tepat waktu. (TIM)
Discussion about this post