Singaraja, Sesuai dengan Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024 di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jumat 3 Nopember 2023.
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana, dihadiri seluruh Anggota, Ketua dan LO/Admin SILON Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng serta undangan dari Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng dan Bawaslu Kabupaten Buleleng.
“Hasil rekapitulasi DCT berjumlah 429 calon dengan komposisi 166 perempuan dan 263 laki-laki,” ungkap Dudhi Udiyana sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Buleleng Nomor 616/PL.01.4-BA/5108/2023 dan SK KPU No 617 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buleleng dalam Pemilu Tahun 2024.
Pada hari yang sama, KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024, tercatat sampai dengan bulan Oktober 2023, jumlah pemilih pindah masuk ke Kabupaten Buleleng sebanyak 163 orang dengan rincian 118 perempuan dan 45 laki-laki sementara pemilih pindah keluar Kabupaten Buleleng berjumlah 117 orang dengan rincian 124 perempuan dan 53 laki-laki. (TIM)
Discussion about this post