Singaraja, Memastikan kesiapan saat hari pencoblosan Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 di Kabupaten Buleleng pada tanggal 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mengelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di TPS 6 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Minggu 17 Nopember 2024.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan yang hadir dalam simulasi menyebutkan, tujuan dari simulasi ini adalah untuk lebih mendetailkan lagi hal-hal krusial yang harus dilakukan dan mungkin lupa dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Seperti penyampaian tata cara pencoblosan yang setiap 30 menit atau satu jam harus diumumkan ke masyarakat. Termasuk menunjukkan surat suara yang diberikan kepada pemilih apakah sudah benar ada dua yaitu pemilihan gubernur (pilgub) dan pemilihan bupati (pilbup).
“Detail-detail sederhana ini yang harus kita tekankan lagi. Kita juga melatih Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat penghitungan suara,” ujar Agung Lidartawan.
Ketua KPU Bali Lidartawan pun mengajak, seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir ada kecurangan. Penyelenggara akan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan. Percayakan kepada penyelenggara dan kawal pelaksanaannya.
Apabila ditemukan lagi pelanggaran ataupun hal yang aneh-aneh, langsung laporkan dan KPU akan mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran tersebut. “Kita akan berhentikan orang tersebut dan tidak boleh menjadi penyelenggara pemilihan umum seumur hidup,” imbuh Lidartawan. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post