Denpasar, Adagium pejabat baru, kebijakan baru rupanya juga terjadi di Bawaslu Republik Indonesia periode 2022-2027. Pasca dilantik Presiden Joko Widido, lima pimpina Bawaslu yang terdiri dari Rahmat Bagja (Ketua), Herwyn JH Malonda, Loly Suhenti, Puadi, dan Totok Haryono melakukan berbagai terobosan kebijakan dalam upaya efektifitas kerja di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Salah satu kebijakan baru adalah penataan tata kerja dan pola hubungan pengawas Pemilu dari pusat sampai daerah. Penataan tersebut melalui Perbawaslu 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu. Hal mendasar yang diatur dalam Perbawaslu 3 Tahun 2022 yakni di bebaskanya Ketua Bawaslu dari beban kerja sebagai Koordinator Divisi (Kordiv). Akibatnya, divisi yang selama ini dipegang oleh Ketua Bawaslu akan di ampu oleh salah satu komisioner. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya pergeseran terhadap pengampu divisi. Selain itu, Perbawaslu 3 Tahun 2022 juga mengatur jabatan Wakil Kordiv (Wakordiv) dan pembagian wilayah kerja.
Dalam rangka menindak lanjut ketentuan tersebut, lima komisioner Bawaslu Bali masing-masing Ketua Ketut Aryani, I Wayan Widyardana Putra, I Ketut Sunadra, I Wayan Wirka, dan I Ketut Rudia, telah melakukan rapat pleno untuk memutuskan pengampu divisi berdasarkan ketentuan yang baru.
Wayan Widyardana yang sebelumnya menjadi Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, kini berubah menjadi Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat dengan Wakordiv I Ketut Rudia. Rudia sendiri sebelumnya sebagai Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi kini mengampu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dengan Wakordiv I Wayan Wirka. Kemudian I Wayan Wirka yang sebelumnya mengampu divisi Penanganan Pelanggaran kini berbuah mejadi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Sedangkan I Ketut Sunadra yang sebelumnya mengampu divisi Penyelesaian Sengketa, kini menjadi Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Latihan juga sebagai Wakordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang juga Wakordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, I Ketut Rudia, di ruang kerjanya, Senin 26 September 2022 mengatakan, dirinya kembali diamanahkan mengampu divisi Penyelesaian Sengketa yang sebelumnya diampu sekitar dua tahun sebelum pindah ke Divisi Hukum, Humas, Datin yang ditinggalkan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi karena terpilih sebagai PAW KPU RI sisa masa jabatan 2017-2022 silam.
Menurut Rudia, sebagai pengawas Pemilu, dimanapun ditempatkan harus siap. Lebih-lebih dirinya kembali ke divisi yang pernah di ampu sebelumnya. “Kami ini berdasarkan undang-undang kan semuanya Pengawas Pemilu. Dimanapun ditugaskan kita siap. Lebih-lebih system kerja kita adalah kolektif kolegial. Segala keputusan harus dilakukan dalam rapat pleno. Singkatnya, pleno adalah keputusan tertinggi,” jelas mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini.
Lebih jauh di paparkan Rudia, masa jabatan komisioner Bawaslu Bali tingal 10 bulan. Tepatnya, bulan Juli 2023. “Dengan separuh lebih kami sudah bertugas, tentu pengalaman dan kompetensi diantara kami sudah teruji. Meski terjadi perubahan struktur, saya kira tidak ada kendala. Semua akan berjalan dengan baik. Fokus kami berlima adalah mengawal tahapan ini dengan baik, hingga kami nanti purna tugas 2023,” tegasnya.
Ditanya tugas dari Ketua, Rudia menjelaskan, Ketua mendapat tugas khusus berdasarkan Perbawaslu 3 Tahun 2022, sedikitnya ada enam belas tugas dan wewenang ketua Bawaslu. “Ketua bebannya sangat besar. Karena mengkoordinasikan sekaligus meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas-tugas dari semua divisi. Tidak itu saja, ketua juga berperan penting dalam menyusun perencanaa kebutuhan anggran. Dan yang terpenting adalah ketua mewakili lembaga baik keluar maupun ke dalam. Sedangkan tugas kami di divisi hanya diatur empat point saja. Karena lebih kepada pelaksanaan teknis dan pengendalian kedivisian,” kata Rudia
Bagaimana dengan kabupaten/kota di Bali. Rudia menjelaskan, berdasarkan informasi awal dari kabupaten/kota, tidak ada pergantian ketua, hanya terjadi pergeseran divisi. “Untuk kabupaten/kota, khusus yang anggotanya tiga orang, ketua masih memegang divisi. Sedangkan yang liam orang, ketua tidak memegang divisi. Mereka juga sangat dinamis dalam menentukan pilihan divisi. Tapi saya yakinkan, semua berjalan dengan demokratis,” pungkas Rudia. (RLS)
Discussion about this post