Sebanyak tujuh unit sepeda motor diamankan polisi saat mengepung aksi balapan liar di Jalan Raya Kemoning yang berlokasi diperbatasan Buleleng dan Tabanan, sebab balapan liar atau trek-trekan yang dilakukan sangat membahayakan dan mengganggu penguna jalan raya.
Singaraja, Lintasan jalan raya Kemoning yang berada di Desa Pucaksari Kecamatan Busungbiu Buleleng dan Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan Tabanan kerap digunakan sebagai lintasan balapan liar, namun aksi yang dilakukan Kamis (22/4/2021) sekitar pukul 18.00 wita digagalkan Polsek Busungbiu.
Para pelaku aksi balapan liar tersebut berhasil dikepung polisi sehingga tujuh sepeda motor bersama pengemudinya langsung diamankan setelah mendapatkan informasi adanya aksi balapan liar tersebut dari sejumlah masyarakat. “Berawal adanya informasi dari masyarakat pengguna jalan ke Polsek Busungbiu bahwa adanya trek trekan yang sangat mengganggu pengguna jalan yang lain,” ungkap Kapolsek Busungbiu AKP I Gede Budiarta, S.H.,M.H.
Kapolsek Busungbiu Budiartha mengatakan, terhadap pengendara sepeda motor telah dilakukan tindakan tilang dan sepeda motor untuk sementara diamankan di Polsubsektor Tegalasih “Rencana besok hari Jumat tanggal 23 April 2021 akan dilimpahkan ke Satuan Lantas Polres Buleleng untuk penanganan selanjutnya, Sedangkan terhadap pengendara setelah dilakukan pembinaan kemudian diberikan pulang yang nantinya akan mengikuti persidangan terhadap Tilang yang diterima,“ tegasnya.
Tujuh sepeda motor yang diamankan itu diantaranya, Yamaha Fiz R DK 3205 GY, Honda Scopy DK 2037 BB, Yamaha N-Max DK 5738 UAX, Honda Astrea DK 2904 LV, Honda Beat DK 6125 CAE, Yamaha Byson DK 8635 KY serta Vespa tanpa tanda nomor kendaraan bermotor, bahkan seluruhnya tanpa STNK, anehnya lagi ketujuh orang pengendara juga tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), namun demikian usai dilakukan pembinaan, ketujuh orang tersebut dipulangkan. (022)
Discussion about this post