• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 7, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Keluhkan Pembayaran BPHTB, Himperra Buleleng Ke Gedung Dewan

by redaksi dewatapos
28/05/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Keluhkan Pembayaran BPHTB, Himperra Buleleng Ke Gedung Dewan

Singaraja, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH didampingi Anggota DPRD Wayan Masdana  menerima audensi dari Pengurus DPC Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Kabupaten Buleleng yang didampingi pengurus DPD Himperra Provinsi Bali terkait dengan Keluhan Pemungutan Iuran Pembayaran Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari harga jual obyek pajak kepada seluruh konsumen rumah subsidi di Kabupaten Buleleng dan terkait aturan jalan masuk perumahan, Selasa 28 Mei 2024.

Ketua DPC Himperra Kabupaten Buleleng Gede Agus Kristiawan  menyampaikan keluhan pembayaran BPHTB yang dinilai sangat menyulitkan dan bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Presiden, Surat Keputusan Menteri dari Lembaga berwenang yang masih berlaku.

Hal yang sama disampaikan oleh Sekretaris DPC Himperra Buleleng  dr. I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri bahwa BPHTB saat ini tidak bisa dibayarkan ke BPKPD Kabupaten Buleleng karena terkait adanya perbedaan aturan dan perijinan di Pemkab Buleleng dengan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

Transaksi Tanah Sengketa Berujung Kasus Hukum

Selain itu, terkait dengan aturan jalan akses menuju lokasi perumahan yang tertera dalam subtansi pasal 8 ayat 1 Perbup no. 40 dengan lebar minimal 5 meter agar bisa di kaji kembali karena situasi dan kondisi dilapangan akan menimbulkan masalah.

“Kami para pengembang yang tergabung di dalam DPC Himperra Kabupaten Buleleng meminta kepada pemerintah daerah untuk meninjau ulang kebijakan terkait dengan pembayaran BPHTB dan jalan akses lokasi perumahan” tambahnya.

Gede Supriatna menyambut baik apa yang menjadi masukan dan keluhan dari pada pengembang khususnya yang tergabung dalam Himperra Buleleng. Menjawab apa yang dikeluhkan, Supriatna sudah langsung meminta Kabag Hukum untuk menjadikan keluhan dan masukan ini sebagai bahan evaluasi didalam Peraturan Bupati dan menjadi bahan nantinya dalam pembahasan Ranperda Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Buleleng.

‘’Tadi kita sudah dengar bersama permasalah dan keluhan dari teman-teman di Himperra terkait dengan aturan-aturan yang baru ditetapkan oleh Pemkab Buleleng yang agak menyulitkan mereka seperti pembayaran BPHTB dan disana ada kebuntuan komunikasi dengan pihak yang dianggap mempunyai kebijakan. Untuk itu, Kami di DPRD Buleleng memfasilitasi agar segera mendapat solusi yang sama-sama tidak dirugikan dan iklim investasi di Buleleng tetap berjalan dengan baik,” ucapnya.

Turut hadir dalam audensi Kadis DPMPTSP I Made Kuta,S.Sos, Kadis Perumahan Rakyat (Perkimta) I Nyoman Surattini,ST, Kabid Penagihan dan Evaluasi ida Bagus Perang Wibawa, S.E, M.AP dan Kabag Hukum Kabupaten Buleleng Made Bayu Waringin,SH,M.H.|TIM

Editor : Made Suartha

Tags: bphtbpajakpengembangtanah
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Pokmaswas Penimbangan Lestari Komitmen Jaga Lingkungan dan Konservasi Biota Laut

Next Post

Desa Les Tejakula Masuk Nominasi 50 Besar ADWI 2024

Baca Juga

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Next Post
Desa Les Tejakula Masuk Nominasi 50 Besar ADWI 2024

Desa Les Tejakula Masuk Nominasi 50 Besar ADWI 2024

Discussion about this post

Recommended

Narkoba Pengaruhi Pelaku Penganiayaan Di Sangsit

Narkoba Pengaruhi Pelaku Penganiayaan Di Sangsit

19/11/2018
Kasus Terkonfirmasi Masih Terjadi, Satgas Imbau Masyarakat Jangan Lengah

Kasus Terkonfirmasi Masih Terjadi, Satgas Imbau Masyarakat Jangan Lengah

07/04/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA