• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali

Kejaksaan Buleleng Selamatkan Uang Negara Rp. 1,6 Miliar Lebih

by redaksi dewatapos
03/01/2025
Reading Time: 3 mins read
0
Kejaksaan Buleleng Selamatkan Uang Negara Rp. 1,6 Miliar Lebih

photo by kejari buleleng

Singaraja, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kurun waktu tahun 2024 berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp. 1,6 miliar lebih yang berasal dari uang sitaan, denda, uang pengganti, uang rampasan dan barang rampasan. Demikian terungkap dalam capaian kinerja Kejaksaan Negeri Buleleng dalam tahun 2024.

Dalam release yang diterima Jumat (03/01/2025), Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, selaku Humas Kejaksaan Negeri Buleleng, memaparkan, uang pengembalian kerugian negara dari jalur pidana khusus mencapai Rp.1.601.192.914,- berdasarkan eksekusi 8 kasus tindak pidana yang telah dilakukan penanganan Kejaksaan Negeri Buleleng.

“Rincian dari pengembalian kerugian negara dari jalur pidana khusus, diantaranya Uang sitaan sebesar Rp. 37.500.000,-, Denda sebesar Rp. 1.557.784.414,-, Uang Pengganti sebesar Rp. 2.083.500,-, Uang Rampasan sebesar Rp. 1.000.000,-, Barang Rampasan sebesar Rp. 2.825.000,-,” bebernya.

Berita Terkait

Usai Kasus Jebak Rekan Bisnis dengan Narkoba, Umah Bali Mesari Lakukan Reposisi

Tersangkut Kasus Pidana, Polisi Tangkap Mantan Anggota DPRD Buleleng

Dalam siaran pers yang disampaikan Kejari Buleleng diawal tahun 2025 ini juga membeberkan capaian kinerja secara preventif maupun represif yang dilakukan Bulan Januari hingga Desember 2024.

“Kegiaran preventif berupa Kegiatan Penerangan Hukum sebanyak 3 kegiatan dengan tema yaitu Memposisikan Desa Adat di Bali dengan Bijaksana dalam Penyelenggaraan Negara” untuk mencapai “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, Pengelolaan Anggaran Desa dan Pencegahan Judi Online, dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng,” sebut Dewa Baskara Haryasa.

Selain Desa Adat, upaya preventif juga melakukan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah / Jaksa Masuk Kampus (JMS/JMK) dengan mencatat sebanyak 11 kegiatan yang dilaksanakan di sekolah dan kampus dengan sejumlah issue-issue hukum yang berkaitan dengan anak muda serta Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa di media elektronik.

Sementara, secara represif, pada bidang tindak pidana umum Kejaksaan Buleleng telah melimpahkan 222 perkara, “Pra Penuntutan, SPDP masuk sebanyak 304 SPDP. Kemudian Tahap I (Berkas Perkara) sebanyak 223 perkara. Selanjutnya Penuntutan. Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) sebanyak 222 perkara, pelimpahan persidangan sebanyak 222 perkara serta Restorative Justice sebanyak 2 perkara yaitu perkara Penggelapan dan Penganiayaan,” papar Humas Kejari Buleleng.

Pada bagian lain, Kejaksaan Buleleng kurun waktu setahun juga mencatat eksekusi sebanyak 238 perkara dan Kasasi sebanyak 4 perkara. Penanganan lainnya, Perkara pencurian sebanyak 52 perkara, Perkara Narkotika sebanyak 110 perkara, Perkara penipuan dan penggelapan sebanyak 37 perkara, Perkara perlindungan anak sebanyak 16 perkara. “Dari perkara itu, Perkara pelaku Perempuan sebanyak 24 orang dan Perkara dengan pelaku anak sebanyak 11 perkara,” sebutnya.

Kejaksaan Buleleng, ditahun 2024 juga mencatat agenda Acara Pemeriksaan Cepat (APC), diantaranya Perkara Tipiring sebanyak 64 perkara dan Perkara Tilang yang masuk sebanyak 1651 perkara.

“Sudah terselesaikan sebanyak 1413 perkara, dengan rincian uang denda yang diterima sebesar Rp128.191.000,- dan biaya perkara Rp1.413.000,-, kemudian  sisa tahun laporan sebanyak 238 perkara, yang belum dibayar sebesar Rp21.612.000,- dengan biaya perkara sebesar Rp238.000,-,” sebut Dewa Baskara Haryasa.

Perjalanan tahun 2024 di Kejaksaan Buleleng pada Bidang Tindak Pidana Khusus, berkaitan dengan perkara korupsi juga melakukan penyelidikan terhadap 4 perkara dan penyidikan sebanyak 2 perkara.

“Penyidikan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 dengan Kerugian Keuangan Negara Rp 1.555.716.674,49., dengan dua terduga pelaku,” sebut Humas Kejari Buleleng.

Selain penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan juga telah melakukan penuntutan terhadap 5 perkara, kemudian menghadapi upaya hukum dengan 5 perkara yang semua berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Sementara, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Buleleng mencatat Bantuan Hukum Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp 1.791.779.887,-, kemudian melakukan pendampingan hukum sebanyak 23 pendampingan hukum serta pelayanan hukum sebanyak 12 pelayanan hukum gratis.

Kejaksaan juga melalui Inovasi Jambul Starbuk (Jaksa Millenial Buleleng Siap Antar Barang Bukti), dimana barang bukti yang telah diantar langsung oleh Petugas Barang Bukti ke Rumah pemilik atau yang berhak adalah sebanyak 105 perkara serta telah melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang sudah incrachtsebanyak 3 kali dengan total 125 perkara. |RLS

Editor : Made Suartha

Tags: kasuskejajsaan bulelenguang negara
Share6SendScanShareSend
Previous Post

Disebut Kong Kali Kong, Perbekel Selat Ancam Lapor ke Polisi

Next Post

Menjaga Jati Diri Jurnalis Diantara Tudingan “Berita-Hoaks”

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center
Bali

Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center

06/04/2025
Next Post
Menjaga Jati Diri Jurnalis Diantara Tudingan “Berita-Hoaks”

Menjaga Jati Diri Jurnalis Diantara Tudingan “Berita-Hoaks”

Discussion about this post

Recommended

Anggota TNI AL Menangkan Musdes Banjarasem

Anggota TNI AL Menangkan Musdes Banjarasem

06/05/2019
Polairud Polres Buleleng Lakukan Pengamanan Kejurnas Aquabike

Polairud Polres Buleleng Lakukan Pengamanan Kejurnas Aquabike

08/09/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA