• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Buleleng

Kasus Hutang Piutang, Oknum Anggota Dewan Mangkir Dalam Sidang Perdana

by redaksi dewatapos
10/10/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Hutang Piutang, Oknum Anggota Dewan Mangkir Dalam Sidang Perdana

Singaraja, Sidang perdana berkaitan dengan gugatan hutang piutang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan tergugat Anggota DPRD Buleleng Luh Seri Sami (52) sebagai tergugat I bersama suaminya Ketut Sudiarsana sebagai tergugat II, Selasa 10 Oktober 2023 gagal dilakukan, sebab kedua tergugat mangkir alias tidak hadir sehingga sidang perkara Wanprestasi tersebut ditunda.

Dalam gugatan yang dilayangkan Made Ayu Puspita Dewi Arta (39) menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang, tanggal 16 Januari 2021 yang dibuat di Kantor Perbekel Pangkung Paruk,Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dan diketahui oleh Tergugat II selaku Perbekel Pangkung Paruk, dimana tergugat I telah berhutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 488.492.000,-.

Kuasa Hukum Pengugat Putu Indra Perdana dari INS dan Rekan menyebutkan, upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja dilakukan setelah upaya somasi tidak mendapat tanggapan secara serius. “Sebelum kami melayangkan gugatan di PN Singaraja tidak kurang sudah dua kali kami mensomasi yang bersangkutan. Namun somasi tersebut tidak di indahkan,” beber Indra.

Berita Terkait

Lapas Singaraja Gandeng Hakim Wasmat, Tinjau Proses Pembinaan Narapidana

Sidang Kasus Tanah Sengketa di Kalibukbuk, Dua Saksi Memberatkan Terdakwa

Indra Perdana didampingi Putu Diana Prisilia Eka Trisna dan I Nyoman Angga Saputra Tusan juga menyebutkan penundaan sidang dalam perkara Wanprestasi tersebut akibat ketidakhadiran tergugat. “Kami belum mendapat konfirmasi jelas terkait ketidak hadiran tergugat,” ujarnya.

Sementara, tergugat melalui kuasa hukumnya, Nyoman Nika belum memberikan respon atupun jawaban meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat di whatsapp.

Sebelumnya, Luh Seri Sami telah memberikan respon atas gugatan yang dilakukan Ayu Puspita Dewi, bahkan Seri Sami yang merupakan anggota DPRD Buleleng itu menilai kasus tersebut tendensius dan politis karena kasus itu sengaja di blow up saat memasuki tahun politik. Padahal, kasus itu merupakan perkara perdata dan sudah akan  diselesaikan beberapa bulan yang lalu namun urung dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Hanya saja ditengah upaya penyelesaian,kasus tersebut dipolitisir dengan tujuan pembunuhan karakter terhadap dirinya.“Saya sayangkan kasus pribadi itu diumbar ke publik,ada apa ini?”tanya Sri Sami.

Menurut Sri Sami, sekitar 4 bulan lalu pihaknya sudah bermaksud untuk menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan dengan opsi penyelesaian menyerahkan lahan yang menjadi jaminan dalam perjanjian. Hanya saja Sri Sami mengaku ragu saat asset diserahkan penyelesainnya tidak tuntas dan komprehensif.

“Ya sekitar 4-5 bulan lalu kami sudah akan menyelesaikan permasalahan ini namun saya kemudian ragu kalau kasus itu tidak bisa selesai dengan tuntas, makanya saya tunda penyelesainnya hingga ada kejelasan penyelesaian setelah asset diserahkan,”imbuhnya.

Sebelumnya, Seri Sami digugat karena dianggap mangkir atas pembayaran hutang yang telah jatuh tempo senilai Rp 488.492.000,-. Sehingga melalui kuasa hukumnya mengancam akan mengambil alih sebidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01348/Desa Pangkung Paruk,Kecamatan Seririt atas nama Ketut Sudiarsana. (TIM)

Tags: pengadilanserisamisidangwanprestasi
Share14SendScanShareSend
Previous Post

DPRD Buleleng Sahkan Dua Ranperda Menjadi Perda

Next Post

Masuk Dalam Nominasi Inovatif Government Award, Tim Validasi Lapangan Lakukan Peninjauan MOLIN Goes To School

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Next Post
Masuk Dalam Nominasi Inovatif Government Award, Tim Validasi Lapangan Lakukan Peninjauan MOLIN Goes To School

Masuk Dalam Nominasi Inovatif Government Award, Tim Validasi Lapangan Lakukan Peninjauan MOLIN Goes To School

Discussion about this post

Recommended

Bus Bioskop Keliling Kemendikbud Nyungsep dan Terbalik Di Gitgit

Bus Bioskop Keliling Kemendikbud Nyungsep dan Terbalik Di Gitgit

09/05/2021
DBD Di Buleleng Mencapai 127 Kasus

DBD Di Buleleng Mencapai 127 Kasus

11/02/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA