Singaraja, Serangan demi serangan yang ditujukan kepada Putu Agus Suradnyana (PAS) atas tudingan yang berkaitan dengan permasalahan tanah batu ampar mulai ditanggapi secara serius mantan Bupati Buleleng, bahkan disebutkan tidak ada permasalahan di Kawasan Batu Ampar karena lahan tersebut milik Pemkab Buleleng dan telah sesuai dengan regulasi, terungkap juga, munculnya kembali kasus itu lantaran ada kepentingan individu.
PAS saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Kamis 22 Desember 2022 menyebutkan sejumlah point sikap atas permasalahan tanah batu ampar di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak Buleleng yang justru memberikan imbas secara pribadi berkaitan dengan nama baik termasuk wibawa pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No 1 Desa Pejarakan atas nama Pemkab Buleleng, maka selaku Bupati Buleleng periode 2012-2022 perlu saya luruskan agar tidak menjadi polemik di kalangan masyarakat Buleleng. Karena setelah saya Analisa dan kaji lebih detail, postingan yang dilakukan oleh oknum terkait dengan tanah HPL No 1 Desa Pejarakan, saya rasa lebih menyerang saya secara pribadi sekaligus nama baik dan wibawa Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal menegakkan peraturan dan regulasi, agar tidak ada pertanyaan dan opini publik yang membias atas postingan oknum dan pemberitaan yang sepihak,“ ujar Agus Suradnyana.
Ketua DPC PDI Perjuangan Buleleng ini menyebutkan, berdasarkan data dan fakta yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Buleleng menyebutkan, polemik tanah batu ampar telah diwariskan permasalahan status tanah HPL No 1 Desa Pejarakan tahun 1976 dimana hal tersebut telah menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal pengamanan dan pengelolaan aset daerah yang belum tertib sehingga setiap tahunnya, selalu menjadi salah satu catatan yang mempengaruhi Opini Pemerintah Daerah untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Setelah mengiventaris permasalahan, kemudian saya memerintahkan secara khusus SKPD teknis yang membidangi permasalahan Aset Daerah untuk lebih detail mengumpulkan data dan dokumen terkait Historis, serta bukti kepemilikan Pemkab atas Tanah HPL No 1 Desa Pejarakan. Secara khusus juga saya memerintahkan untuk lebih intesif berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng karena terkait dengan status kepemilikan tanah,” beber Agus Suradnyana.
Lebih jauh diungkapkan, berdasarkan hasil pengumpulan data Historis dan Dokumen Pendukung, maka telah ditemukan beberapa dokumen penting terkait tanah HPL No 1 Desa Pejarakan, berupa copy salinan Sertipikat HPL No 1 Desa Pejarakan tahun 1976 atas nama Pemkab Buleleng, serta beberapa dokumen tambahan berupa Putusan Hukum yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menguatkan posisi kepemilikan aset tanah dimaksud oleh Pemkab Buleleng.
“Atas dasar kelengkapan dokumen dimaksud, maka saya meminta SKPD yang memiliki tugas mengamankan aset agar segera menertibkan aset dengan mengacu dengan mekanisme dan regulasi, serta berkoordinasi dengan BPK dan BPKP untuk bisa mendapatkan kejelasan status penertiban aset, dengan harapan permasalahan status tanah HPL No 1 Desa Pejarakan bisa mendapatkan kepastian administrasi dan hukum. Hasilnya saat ini Pemkab Buleleng telah memiliki Sertifikat Asli atas tanah HPL No 1 Desa Pejarakan yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng,” beber PAS.
Setelah menempuh proses sampai dengan saat ini, berdasarkan hasil audit BPK dan BPKP terhadap tertib nya pengamanan dan pengelolaan aset, khususnya tanah HPL No 1 Desa Pejarakan atas nama Pemkab Buleleng telah dinyatakan sesuai regulasi, bahkan BPK mendorong setelah pengamanan untuk dapat diberdayakan agar dapat menjadi salah satu penunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang muaranya memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Buleleng.
“Atas rekomendasi dimaksud kemudian saya menegaskan SKPD yang menangani aset daerah untuk berinovasi dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan aset. Hasilnya, Pemkab Buleleng berhasil memberdayakan tanah dimaksud melalui kerjasama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga. Apresiasi atas komitmen Pemkab Buleleng dalam pemberdayaan aset daerah diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Saya selaku Bupati, bahkan diundang secara langsung oleh Kemendagri mewakili seluruh Kabupaten dan Kota se-Indonesia untuk menceritakan succes story terkait penyelamatan dan pemanfaatan aset daerah yang berdaya guna kepada Pemerintah dan Masyarakat Buleleng,” papar Bupati Buleleng dua periode tersebut.
Atas kondisi tersebut, Mantan Bupati Buleleng Agus Suradnyana menilai postingan dan berita negatif yang dibuat dan diskenariokan adalah untuk merusak nama baik dirinya secara pribadi dan wibawa Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Maka melalui penjelasan ini saya harap dapat memberikan gambaran umum kepada Masyarakat Buleleng. Terlebih upaya yang dilakukan oknum dan kelompok masyarakat yang selama ini merasa dirampas hak miliknya oleh Pemerintah, telah melewati proses hukum berkali-kali bahkan sejak tahun 2001 sampai dengan saat ini telah ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap bahwa tanah dimaksud merupakan aset Pemerintah Kabupaten Buleleng,” tegasnya.
Pada bagian lain disebutkan, pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap tanah batu ampat juga melakukan proses hukum, diantaranya telah dilaporkannya Pemkab Buleleng atas dugaan penyerobotan tanah milik masyarakat atas tanah HPL No 1 Desa Pejarakan, ke Aparat Penegak Hukum baik ke Kepolisian, Kejaksaan dan KPK RI. Namun hasilnya sampai dengan saat ini sesuai Regulasi, Pemkab Buleleng tidak menyalahi aturan dan justru didukung untuk pengamanan dan penertiban aset Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Saya secara pribadi baik ketika menjabat Bupati maupun sampai dengan saat ini, senantiasa berusaha untuk menahan diri untuk tidak mengajukan gugatan hukum kepada oknum yang memanfaatkan masyarakat untuk menjatuhkan nama baik saya, karena saya secara pribadi merasa masyarakat dikorbankan dan dimanfaatkan dengan janji dan harapan yang tidak sesuai regulasi. Sehingga saya merasa tidak etis mengambil keuntungan dan berperkara dengan masyarakat sendiri. Apalagi saat ini Pemkab Buleleng telah memiliki dokumen lengkap sesuai regulasi,” paparnya lebih rinci.
Agus Suradnyana juga mengungkap terhadap aset milik Pemkab di Desa Pejarakan itu telah dua kali digugat secara hukum dan dimenangkan oleh Pemkab Buleleng yang dikuatkan dengan salinan putusan pengadilan dan dikuatkan dengan putusan MA.
“Terhadap oknum yang memprovokasi masyarakat melalui pemberitaan negatif tentang saya pribadi dan Pemkab Buleleng, saya berharap untuk menghentikan upaya dimaksud, karena sesuai data yang saya dapatkan dalam salinan putusan pengadilan tahun 2001 kemudian dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung tahun 2005, tentunya belum pada saat kepemimpinan saya selaku Bupati, ada peran oknum dimaksud yang saat ini merasa memperjuangkan masyarakat untuk mencari keuntungan pribadi,” bebernya.
Terhadap informasi yang terus dikembangkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, Mantan Bupati Buleleng PAS meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi apalagi oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat, “Jika dibutuhkan secara resmi bisa datang dan meminta penjelasan langsung ke Pemerintah Kabupaten Buleleng maupun ke Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng serta membawa data dan dokumen agar bisa diberikan penjelasan yang benar,” tegasnya.
Sebelumnya, setelah tidak menbuahkan hasil terhadap permasalahan batu ampar di Buleleng, warga Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak yang berjumlah 45 orang datang mencari keadilan ke Jakarta menggunakan bus. (TIM)
Discussion about this post