Singaraja, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng mengucapkan Selamat Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-53 tahun, Jumat 29 Nopember 2024. Korpri merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang Korpri dan diperkuat dengan Keppres No. 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar Korpri.
Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika, S.Pd., M.M., mengatakan, dengan tema Korpri Untuk Indonesia memiliki makna bahwa ASN di seluruh Indonesia, baik di pusat dan pemerintah daerah, hadir demi memperkokoh persatuan dan jiwa Korps sebagai wadah organisasi tunggal kedinasan yang terikat sebagai anggota Korpri sehingga eksistensi Korpri bisa dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat Indonesia dan anggota Korpri. Dengan harapan, para anggota Korpri lebih bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa sehingga mewarnai proses pembangunan nasional.
“Melalui tema HUT ke-53 Korpri “Korpri untuk Indonesia”, anggota Korpri yang semakin profesional dengan jumlah yang memadai sesuai kebutuhan, diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan nasional, menciptakan layanan publik yang lebih baik, dan berdampak positif bagi seluruh masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” sebut Astika.
Untuk diketahui, berdasarkan Keppres No. 82 Tahun 1971, Korpri berdiri pada 29 November 1971. Tujuannya sebagai wadah untuk menghimpun Pegawai Republik Indonesia. Latar belakang pembentukan Korpri berawal pada masa penjajahan Belanda, di mana banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda berasal dari kaum bumi putera. Namun, kedudukan pegawai merupakan kelas bawah. Pada saat peralihan kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.
Setelah kemerdekaan Indonesia dan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan sebagai Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat. Melalui sejarah panjang, hingga akhirnya pada 29 November 1971, Korpri berdiri berdasarkan Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang Korpri yang ditetapkan oleh Presiden RI Soeharto. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post