Singaraja, Meningkatkan pelayanan yang optimal khususnya perlindungan bagi para korban kecelakaan lalu lintas di jalan, Selasa 5 Juli 2022, Jasa Raharja Perwakilan Singaraja dan RSUD Pratama Giri Emas melakukan kesepakatan kerjasama di RSUD Giri Emas yang langsung ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Bu Luh Made Ernayani dan Direktur RSUD Giri Emas dr. Gede Nuada.
Dengan adanya kerjasama tersebut harapan kedepannya masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah barat Kab Buleleng akan mendapatkan pelayanan perawatan yang maksimal karena adanya jaminan dari Jasa Raharja untuk biaya perawatan.
Perlu diketahui bahwa santunan Jasa Raharja yang diberikan kepada masyarakat korban kecelakaan itu sesuai di dalam PMKK di nomor 16 tahun 2017, yaitu santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000,00 santunan perawatan luka-luka dibayarkan pergantian maksimal Rp20.000.000,00 biaya rawat inap atau obat.
Sementara untuk biaya penguburan apabila tidak ada ahli waris sesuai ketentuan undang-undang no.34 tahun 1964 akan diberikan biaya penguburan kepada pihak yang menguburkan korban yaitu sebesar Rp4.000.000,00.
“Untuk biaya ambulan dari TKP kecelakaan ke Rumah sakit rujukan Fasilitas Kesehatan (Faskes) akan diberikan santunan Rp500.000,00, dan juga penggantian ketika di UGD maksimal Rp1.000.000,00”, pungkas Luh Made Ernayani. (RLS)
Discussion about this post