Singaraja, Oknum ASN pada Kementerian Perhubungan diadukan ke Polda Bali berkaitan dengan dugaan kasus penipuan dengan menjanjikan kerja di lingkungan Perhubungan, bahkan kasus yang berjalan hampir setahun itu kini dilimpahkan penanganannya oleh Polda Bali ke Sat Reskrim Polres Buleleng.
Dalam pengaduan korban,MST melalui Kuasa Hukum Ketut Selamat menyebutkan, merasa dirugikan dengan janji yang diberikan oknum ASN Kemenhub yang kini bertugas di Mengwi, berinisial NAS, dimana telah menjanjikan akan mengangkat anaknya sebagai pegawai kontrak di salah satu Unit Perhubungan di Bali dengan membayar sebesar 80 juta rupiah.
Korban mengatakan, oknum ASN yang pernah bertugas di Pelabuhan Padangbai dan Gilimanuk itu memastikan anaknya akan diterima sebagai pegawai kontrak di Unit Kerja Perhubungan di Bali namun harus membayar sebesar 80 juta rupiah dengan melakukan proses magang kerja dulu.
“Lakukan dulu magang, nanti magang 1 sampai 2 bulan langsung sudah jadi tenaga kontrak, gitu dia bilang dengan catatan bayar 80 juta. Nah akhirnya setelah itu anak saya diterima, bukan di gilimanuk tapi magang di jembatan timbang cekik,” beber MST, Sabtu 20 Januari 2024 didampingi Kuasa Hukumnya.
Korban mengakui, dalam proses yang dilakukan untuk memenuhi keinginan oknum perhubungan itu telah memberikan uang secara bertahap dilakukan secara langsung maupun melakukan transfer melalui ATM.
“Pertama saya bayar 30 juta, terus ada transferan gitu selanjutnya memang dijanjikan akan pasti, pokoknya gimana ya, saya itu kan percaya karena ini orang Dinas Perhubungan makanya saya akan pengin anaknya anak saya itu kerja gitu, makanya saya percaya gitu dan penyerahan itu semua ke Pak Agus, transferan dan tunai itu ke Pak Agus semua,” bebernya.
Seiring dengan perjalanan waktu dan janji yang diberikan tidak kunjung terwujud, korban bersama ankanya terus menanyakan janji yang telah disampaikan itu, terlebih lagi telah memberikan uang sebesar 80 juta, hingga kemudian terungkap ulah penipuan yang dilakukan oknum ASN Kemenhub, NAS, bahkan kemudian berjanji akan mengembalikan uang yang telah diberikan.
“Kita udah dapat mediasi sama dia secara baik-baik dia memang berjanji dan akan mengembalikan gitu sampai dia bikin surat pernyataan berjanji mengembalikan uangnya kita itu, terus sampai enggak ada terus kita mau laporkan ke pihak umum kita udah ngomong juga sama Pak Agusnya itu,” papar korban.
Kuasa Hukum Ketut Selamat menambahkan, kliennya telah melakukan upaya penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan, bahkan melalui surat perjanjian, terlapor akan mengembalikan uang yang telah diterima.
“Bahwa pelapor sudah berusaha melakukan upaya penyelesaian permasalahan dengan terlapor dengan cara kekeluargaan sampai adanya surat perjanjian pengembalian uang dari terlapor kepada pelapor dan adanya surat pernyataan dari terlapor untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah dititipkan oleh pelapor, namun terlapor tidak pernah terbukti mengembalikan uang pelapor,” papar Selamat.
Selanjutnya melalui kuasa hukum pelapor sudah pula menyampaikan surat somasi sebanyak 2 kali dan hasilnya juga nihil, “Hanya janji tinggal janji sehingga kasus ini akhirnya dilaporkan di Mapolda Bali dan dari Mapolda Bali di disposisi untuk ditangani oleh Mapolres Buleleng cq Reskrim Unit II. Atas laporan ini diharapkan terlapor mau beritikad baik untuk mengembalikan sejumlah uang titipan dari pelapor kalau seandainya terlapor tidak ada itikad untuk itu,” ujarnya.
Perbuatan pelaku atas dugaan penipuan dan pengelapan itu juga dikuatkan dengan sejumlah bukti transfer ke rekening termasuk sejumlah dokumen penyerahan uang secara tunai, bahkan perbuatan pelaku juga dikuatkan dengan photo-photo dan video dari rekaman CCTV saat melakukan pertemuan.
Saat ini korban hanya berharap agar uang sebesar 80 juta rupiah itu dikembalikan, apalagi kasus tersebut telah bergulir sejak setahun lalu yang diawali dari laporan ke Polsek Gilimanuk, kemudian disarankan melapor ke Polda Bali hingga dilimpahkan penanganannya ke Polres Buleleng. (TIM)
Discussion about this post