• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali

Jam Operasional Pusat Perbelanjaan dan Rumah Makan Dibatasi

by redaksi dewatapos
27/12/2021
Reading Time: 1 min read
0
Jam Operasional Pusat Perbelanjaan dan Rumah Makan Dibatasi

Guna mengantisipasi terjadinya klaster baru pada perayaan tahun baru nanti, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021 untuk membatasi jam operasional aktivitas perdagangan.

Singaraja, Jam operasional pusat perbelanjaan, restoran/rumah makan dibatasi mulai pukul 09.00 sampai dengan 22.00 wita dengan kapasitas maksimal 75%. “Selain tempat perbelanjaan, tempat wisata pun juga dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal tujuh puluh lima persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan Senin 27 Desember 2021.

Suwarmawan yang juga Kadiskominfosanti Buleleng menambahkan, dalam SE Gubernur juga melarang masyarakat melakukan pawai, arak-arakan dan pesta perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berharap masyarakat Buleleng mengikuti dengan baik SE Gubernur ini, sehingga ke depan tidak menimbulkan klaster baru Covid-19.

Berita Terkait

Pemkab Buleleng Dorong Optimalisasi Pengelolaan Website, Dukung Percepatan Digitalisasi

Pemerintah Perkuat Literasi Digital Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal

“SE Gubernur ini mulai berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Semoga masyarakat mentaati SE Gubernur nomor 20 ini. Tetap disiplin Prokes, ikuti vaksinasi dan gunakan aplikasi PeduliLindungi,” ajak Suwarmawan.

Sementara itu, perkembangan harian Covid-19 hari mencatat terdapat 1 pasien sembuh, sehingga jumlah pasien dalam perawatan tersisa 2 orang di Kabupaten Buleleng. (KMS)

Tags: covidcovid-19kominfosanti
Share9SendScanShareSend
Previous Post

Banding Kasus PEN Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU Masih Pikir-pikir

Next Post

Tuntaskan Tiga Pembangunan Fisik Hingga Usulkan Tiga Prodi Baru

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center
Bali

Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center

06/04/2025
Next Post
Tuntaskan Tiga Pembangunan Fisik Hingga Usulkan Tiga Prodi Baru

Tuntaskan Tiga Pembangunan Fisik Hingga Usulkan Tiga Prodi Baru

Discussion about this post

Recommended

Satu Pelaku Pembobol Toko Dibekuk Polsek Kubutambahan

Satu Pelaku Pembobol Toko Dibekuk Polsek Kubutambahan

29/11/2022
KMP Yunicee Tenggelam, Jasa Raharja Siap Berikan Jaminan Perlindungan Dasar

KMP Yunicee Tenggelam, Jasa Raharja Siap Berikan Jaminan Perlindungan Dasar

29/06/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA