Singaraja, Meski pembangunan Proyek penunjang pariwisata yang berada di Kawasan Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng telah dilakukan, ternyata beberapa perijinan pembangunan dengan pembiayaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut masih dalam proses. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, Senin 19 September 2022 di Kantor Dinas Pariwisata Buleleng.
Kadispar Dody Sukma Oktiva Askara mengatakan, proses perijinan yang dilakukan secara bersamaan dengan pembangunan proyek penunjang periwisata di Pantai Penimbangan lantaran batas waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat.
“Pola yang dilakukan seperti kita ketahui bersama linier dia, jadi jalan bersamaan, jadi bagaimanapun juga karena kita mengejar tengat-tengat waktu yang diberikan pemerintah pusat jadi kita juga mengurus perijinannya linier secara bersamaan,” ujar Dody.
Dody Sukma mengakui ada beberapa halyang masih diselesaikan untuk proses PBG tersebut. “Dari awal selesainya DED itu kita sudah terus melakukan konsultasi untuk memperoleh PBG, persetujuan bangunan gedung, nah sampai dengan saat ini proses untuk persetujuan bangunan gedung itu kita tinggal menunggu surat SPPL, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan ini nanti kalau ini sudah terbit, karena KRK sudah diterbitkan oleh Dinas PU maka akan masuk by sistem ke persetujuan teknis bangunan gedung dan setelah itu baru bisa masuk OSS dan bisa terbit PBG, jadi kita berproses sambil melakukan kegiatan di lapangan,” ungkapnya.
Mantan Camat Buleleng itu juga menyebutkan, proses permohonan perijinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut sudah dilakukan, bahkan pelaporan rencana proyek tersebut juga sudah dilakukan sehingga proses pembangunan dapat dilakukan.
“Itu kami telah melakukan proses untuk memohon mendapatkan persetujuan bangunan gedung, seperti kita ketahui bersama untuk sumber dana daripada pembangunan sapras penunjang pariwisata ini adalah DAK fisik dari Kemenkraf RI dan kemudian tengat waktu yang diberikan dari proyek DAK itu ada aturan mainnya, dimana pertengahan bulan juli kami sudah clear untuk pelaporan,” papar Kadispar Dody Sukma.
Sementara berkaitan dengan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), Kadispar Dody Sukma tidak memberikan komentar karena berkaitan dengan kebijakan langsung Kepala Daerah kawasan-kawasan yang masuk dalam LP2B tersebut.
Sebelumnya, anggota DPRD Buleleng Made Sudiarta alias Dek Tamu menyebutkan, Pemkab Buleleng dalam hal ini Dinas Pariwisata diduga telah melanggar kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), dimana padaareal tersebut merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Disisi lain, Anggota Fraksi Nasden DPRD Buleleng itu juga mengingatkan perijinan yang harus dipenuhi dalam pembangunan proyek penunjang pariwisata di Penimbangan. (TIM)
Discussion about this post