• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali

Gubernur Bali Terbitkan Pergub Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

by redaksi dewatapos
25/12/2018
Reading Time: 2 mins read
0
Gubernur Bali Terbitkan Pergub Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

Denpasar, Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Pengumuman ini disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (24/12/2018).

Didampingi Wagub Cok Ace dan Sekda Dewa Indra, Gubernur Koster menyampaikan penerbitan Pergub ini sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang diterapkan dengan konsep kearifan lokal Sad Kerthi dengan mengembangkan tata kehidupan Krama Bali, menata wilayah dan lingkungan yang hijau, indah dan bersih dalam rangka menjaga keagungan, kesucian dan taksu Alam Bali.

“Dalam Peraturan Gubernur ini, ada tiga bahan yang terbuat dari/atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang, yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik,” kata Gubernur Koster. Ia menambahkan Pergub ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan pengganti (substitusi) Plastik Sekali Pakai (PSP) dan sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan Plastik Sekali Pakai.

Berita Terkait

Sekjen Hanura Sebut Gubernur Koster Pimpin Bali dengan Gagasan Brilian

De Gadjah dan Koster Bertemu, Sepakat Bangun dan Jaga Bali Bersama-sama

Sebagai bentuk kepedulian semua pihak, Instansi Pemerintah, BUMD, Swasta, Lembaga Keagamaan, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perseorangan juga dilarang menggunakan Plastik Sekali Pakai. Pemprov Bali telah menyiapkan sejumlah rencana aksi untuk pembatasan timbulan sampah plastik seperti pendataan produk PSP, kampanye, edukasi, penegakan hukum, dll. Gubernur Koster menargetkan pengurangan sampah plastik sebanyak 60-70 persen dalam waktu satu tahun ke depan.

Pemprov Bali memberikan waktu enam bulan bagi setiap produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usahanya terhitung sejak Pergub ini diundangkan, yakni 21 Desember 2018. “Walaupun ini masa transisinya enam bulan, kalau bisa lebih cepat lakukan, tidak perlu menunggu waktu enam bulan,” ujar Koster.

Gubernur Koster mengajak semua pihak di Bali untuk mendukung pemerintah dengan melakukan sosialisasi peraturan gubernur ini dan sekaligus menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Pergub Pembatasan Timbulan Sampah ini menjadi Pergub ketiga yang diterbitkan Gubernur Wayan Koster dalam waktu 2,5 bulan menjabat. Sebelumnya Gubernur telah menerbitkan Pergub Bali No 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali No. 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. (087)

Tags: koster
Share69SendScanShareSend
Previous Post

Mabes Polri Pantau Pelaksanaan Operasi Lilin Agung Di Buleleng

Next Post

Ibadah Perayaan Natal Dijaga Ketat Polisi

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center
Bali

Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center

06/04/2025
Next Post
Ibadah Perayaan Natal Dijaga Ketat Polisi

Ibadah Perayaan Natal Dijaga Ketat Polisi

Discussion about this post

Recommended

Kwarda Bali Apresiasi Kwarcab Buleleng Atas Keaktifan dan Konsistensi Dalam Gerakan Kepramukaan

Kwarda Bali Apresiasi Kwarcab Buleleng Atas Keaktifan dan Konsistensi Dalam Gerakan Kepramukaan

25/08/2024
Disdagperinkop UKM Buleleng Programkan Pemberdayaan dan Pendampingan UMKM

Disdagperinkop UKM Buleleng Programkan Pemberdayaan dan Pendampingan UMKM

10/02/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA